SETARA Institute Kutuk Tindak Kekerasan Terhadap Ade Armando

Selasa, 12 April 2022

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Ade Armando (AA) oleh sekelompok orang dalam demonstrasi di kawasan Gedung DPR RI, Senin (11/4) tidak dapat dibenarkan. Apalagi tindakan penelanjangan yang jelas merendahkan harkat martabat manusia.

Tindakan kekerasan tersebut mencerminkan ketidakdewasaan dan pemanfaatan secara destruktif dalam berdemonstrasi.

Hendardi berharap aparat kepolisian menindak pelaku kekerasan tersebut.

Sebagaimana diberitakan berbagai media pihak kepolisian telah mengidentifikasi kelompok massa yang menyerang AA dan memastikan kelompok tersebut bukanlah mahasiswa. Sehingga, terdapat potensi keberadaan kelompok yang sengaja menyusup massa demonstrasi.

Advertisements

Terhadap persoalan ini, SETARA Institute kata Hendardi mengutuk tindak kekerasan dan dehumanisasi yang dialami AA. Pihak kepolisian perlu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku.

SETARA Institute menolak dan menentang segala upaya pembusukan yang diarahkan kepada gerakan mahasiswa, seperti menghembuskan narasi bahwa gerakan disusupi kepentingan politik tertentu, disusupi kelompok yang hendak melakukan tindak kekerasan, atau pun narasi yang mengarahkan bahwa ini tidak lagi murni gerakan mahasiswa.

Aksi unjuk rasa mahasiswa memainkan peran signifikan dalam pengawasan secara langsung terhadap kebijakan pemerintah.

Perlakuan proporsional atas setiap aksi demonstrasi lanjut Hendardi, haruslah menjadi standar bersama, khususnya oleh pemerintah dan institusi keamanan. Setiap aksi selalu ada potensi pembusukan tetapi gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti dan dimatikan.

“SETARA Institute menekankan bahwa substansi yang disuarakan dalam gerakan mahasiswa haruslah menjadi atensi utama bagi pemerintah dan DPR. Ketiadaan atensi pemerintah dan DPR terhadap substansi gerakan hari ini hanya akan menggambarkan ketidakmampuan dan keengganan pemerintah memahami persoalan dan tuntutan yang disampaikan mahasiswa secara utuh dan mengatasinya secara mendasar,”kata Hendardi dalam siaran persnya Senin (11/4/2022).

Meskipun pada dasarnya aksi-aksi anarkis dalam unjuk rasa tidak dapat dibenarkan, kata dia, namun seharusnya pemerintah dan DPR fokus pada substansi unjuk rasa. (duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.