PALI, sumselupdate.com – Sebanyak 26 Desa Persiapan di Kabupaten PALI (Panukal Abab Lematang Ilir) yang telah dikukuhkan Bupati PALI Heri Amalindo, Selasa (11/6/2019) kemarin, terancam batal menjadi Desa Definitif jika dalam kurun waktu satu tahun ke depan tidak memperlihatkan beberapa kriteria kemajuan di desa tersebut.
Hal ini lantaran, 26 Desa Persiapan ini harus melalui berbagai tahapan yang akan dievaluasi langsung oleh tim dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PALI, A Gani Akhmad mengatakan, apabila dalam satu tahun kedepan tidak ikuti prosedur atau tidak cukup persyaratan, maka jangan berkecil hati apabila status desa persiapan bakal dikembalikan ke desa induknya semula.
“Sudah jelas apabila dalam evaluasi ternyata Desa Persiapan tidak berkembang, tidak menunjukkan tanda-tanda kemajuan maka akan kita kembalikan ke desa induk,” ungkap Gani, Kamis (13/6/2019).
Menurut dia, untuk usulan menjadi Desa Definitif di Bumi Serapat Serasan, saat ini berkas sebanyak 26 Desa Persiapan sudah diajukan ke Gubernur Sumsel.
Dari 26 Desa Persiapan, kata Gani, diberi kesempatan selama 1 (satu) tahun ke depan, melalui Kepala Desa, harus melaporkan kegiatan serta kemajuan apa saja yang telah dicapai dan dilaporkan per enam bulan sekali.
Untuk menjadi dan dikatakan layak sebagi desa berkembang ada kriteria tertentu.
Seperti, perkembangan pembangunannya, perkembangan sosial, adat budaya, insfratruktur di desa itu, pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya.
Di mana, hal ini tertuang dalam UU yang tersebut dalam surat keputusan yang diterima oleh Kepala Desa Persiapan masing-masing.
“Jika sudah dievaluasi selama setahun desa itu menunjukkan perkembangan dan kemajuan-kemajuan, maka desa tersebut dinyatakan layak berkembang. Selanjutnya akan kita usulkan ke Kementrian Dalam Negeri,” katanya. (adj)











