Sertifikat Rumah Diduga Digelapkan, Warga Ogan Ilir Laporkan AS ke Polisi soal Akta Palsu

Writer: - Rabu, 21 Mei 2025
Sobli Rozali melaporkan AS dengan ke Polrestabes Palembang pada Selasa (21/05/2025). (Sumselupdate.com/ Ist)

Palembang, Sumselupdate.com – Perkara pinjam-meminjam uang antara Sobli Rozali, warga Indralaya, Ogan Ilir, dengan AS, warga Palembang, kini berbuntut panjang ke ranah pidana.

Tak hanya soal dugaan penggelapan sertifikat hak milik rumah yang dilaporkan ke Polda Sumsel, Sobli kini kembali melapor ke Polrestabes Palembang dengan tuduhan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP.

Read More

Laporan ini dilayangkan setelah Sobli mendapati isi akta notaris tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yang menurut kuasa hukumnya berpotensi mengandung unsur pidana serius.

Sobli Rozali melaporkan AS dengan ke Polrestabes Palembang pada Selasa (21/05/2025).

Sebelumnya, Sobli Rozali juga membuat laporan dugaan penggelapan sertifikat itu ke Polda Sumsel dengan terlapor AS warga Palembang, pada Rabu (07/05/2025).

Terkait pelaporan ke Polrestabes Palembang itu Sobli Rozali didampingi tim hukumnya dari Kabankum Harimau Sumatera Bersatu Kebon Gede.

“Hari ini kita buatkan LP baru. Kali ini LP terkait Pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” ucap M Cholik Saputra SH didampingi Ricky MZ SH, MH Padli SH, Deri Andika SH, Zaly Zainal SH, Thabrani SH, M. Ridwan SH, Selasa (21/05/2025).

Dalam laporan tersebut, peristiwa memasukan keterangan palsu kedalam akta notaris itu disadarinya setelah menerima salinan dari akte notaris yang diterimanya, pada Selasa (13/08/2024).

“Ternyata didalam akta tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang diberitahukan kepada klien kami,” ucap Kholik.

Dikatakan Kholik, sebelumnya kliennya juga telah di LP dugaan penggelapan sertifikat rumah Sobli Rozali berdasarkan bukti LP Nomor 581/V/Polda Sumsel.

“Terkait tuduhan yang disebut klien kami menempati rumah tanpa hak dan melakukan penyerobotan semua itu belum dapat dijadikan satu kebenaran. Buktinya hari ini klien kami kembali membuat laporan memasukkan keterangan palsu di dalam akta-akta yang mereka pegang saat ini,” jelasnya.

Ditegaskan Kholik akta-akta yang dipegang AS saat ini mengandung keterangan yang belum tentu kebenarannya, yang kemudian dan menjadi kebutuhan untuk diuji di Polrestabes saat ini.

“Apabila terbukti keterangan di dalam akta ternyata tidak benar, ada ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sama halnya dengan SHM yang saat ini dipegang AS, kenapa bisa di LP kan penggelapan. Artinya ini ada yang salah perbuatan yang dilakukan yang apabila nantinya terbukti tindak pidana penggelapannya,” bebernya.

Masih dikatakan Kholik terkait dengan Akta-akta yang dimiliki AS diduga telah menyuruh memasukkan keterangan palsu di dalamnya.

“Misalnya dengan memasukkan keterangan yang terkait dengan nominal sejumlah uang dan lain sebaginya,” tandasnya.

Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Evial Kalza membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan akta otentik yang masuk nomor: 1523/V/2025/Polrestabes Palembang Tanggal 20 Mei 2025, dan terhadap LP akan ditindak lanjuti.

Terpisah, AS yang dikonfirmasi via WhatsApp terkait dia dilaporkan kembali oleh Sobli Rozali, enggan memberikan jawaban.

“Silakan hubungi PH saya langsung, “ucapnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts