September, KPU Mulai Rekrutmen PPK

Selasa, 5 September 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang mulai menyiapkan tahapan Pilkada serentak yang bakal digelar 2018 mendatang.

Di mana Komisi Pemilihan Umum Palembang menetapkan 27 September mendatang untuk pendaftaran Bakal calon (Balon) kepala Daerah kota Palembang.

Read More

Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Palembang, Syarifudin, Selasa (5/9/2017) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, tahapan pendaftaran bagi Balon kepala daerah Palembang akan dimulai 27 September mendatang dan tahapan berikutnya dilanjutkan hingga bulan desember 2017.

“Pada tahapan 27 September hingga Desember kita telah menyiapkan gaji penyelenggara ad hoc, PPK dan PPS. Kemudian melakukan penerimaan untuk dukungan calon perseorangan dan ada kegiatan lain seperti persiapan tahapan selanjutnya,” ungkap Syarufuddin.

Adapun anggaran pilkada sambung Syarufuddin, dana Pilkada Kota Palembang sendiri pada tahun 2018 nanti mencapai Rp 60 Milyar. Namun, ada beberapa kegiatan pada tahun 2017 dibebankan pada dana pilkada tahun 2018, karena pada tahun ini dana pilkada Kota Palembang hanya Rp 8 Milyar.

“Kami akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 40 dan 41 menjadi PKPU Nomor 40 dan 81 tentang anggaran Pilkada, sehingga ada perubahan dan pergeseran dana, misalnya anggaran pada tahun 2018 tapi pelaksanaannya pada tahun 2017. Nah itu yang diajukan, tentunya ini akan berkaitan dan berdampak bagi APDP 2017 karena ini sifatnya multi-year,” jelasnya.

Ditambahkannya, dari itu semua, KPU perlu berbenah dari sekarang, meskipun Pilkada masih menggunakan sistem lama. Contohnya PPK, pada saat ini tetap memilih lima orang dan belum tentu nantinya orang tersebut berlaku pada tahapan Pilkada, tetapi orang tersebut berlaku di Pileg dan Pilpres yang akan datang.

Masih kata Syarifudin, adapun acuan DPS ini memakai daftar Pemilih Presiden (Pilpres), kemudian pada pemilihan sebelumnya akan diperbaharui dan dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diperoleh dari Kemendagri.

“DPS yang dipakai adalah Daftar Pilpres pemilihan sebelumnya dan akan diperbaharui dan dibuat DPT yang diperoleh dari Kemendagri. Kenapa harus diperbaharui dan dicek ulang, karena bisa saja dalam DPS ini ada warga yang telah wafat, pindah rumah atau masih dibawah umur tapi masuk jadi daftar pemilih,” singkatnya. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts