Senator Filep: Segera Audit SKK Migas dan BP Tangguh di Bintuni Papua Barat

Minggu, 19 Maret 2023
Anggota DPD RI Filep Wamafma

Papua Barat, Sumselupdate.com — Anggota DPD RI Filep Wamafma menilai, pemerintah perlu segera mengaudit eksistensi dan sumbangsih yang diberikan BP Tangguh bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Terlebih, saat ini kontrak BP Tangguh yang akan berakhir tahun 2035 telah disahkan pemerintah untuk diperpanjang. Sementara itu, per April 2022, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah menyerahkan sisa uang ketuk pintu tahap I Rp16,2 miliar kepada masyarakat Sebyar.

Read More

Dana itu bersumber dari APBD induk yang dianggarkan tahun 2022 untuk melunasi sisa dana Rp32,4 miliar uang ketuk pintu dari sumur gas yang sedang dikelola BP Migas LNG Tangguh Bintuni.

“Kehadiran BP Tangguh di Bintuni seharusnya berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Bintuni sebagai daerah penghasil. Kita lihat data BPS 2023, persentase kemiskinan di Kabupaten Bintuni di tahun 2022 naik 0,34%. Logika sederhananya, kenaikan ini harusnya tidak terjadi karena BP Tangguh ini berdiri di Bintuni. Sumbangsih perusahaan misalnya dari CSR-nya saja bisa mengurangi angka kemiskinan di Bintuni,” kata Filep di Papua Barat(18/3/2023).

Menurut Filep audit secara menyeluruh perlu dilakukan untuk mendeteksi sumbangsih BP Tangguh terhadap pembangunan di daerah dan pembangunan masyarakat khususnya Teluk Bintuni.

“Supaya publik ketahui, audit itu merupakan bagian dari pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Audit bukan soal keuangan saja, melainkan hal lain terkait dengan operasional perusahaan,” tambah Filep.

Dikatakan, tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berada pada departemen yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan departemen lain yang terkait.

Hal itu tercantum dalam Pasal 41 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja dan Perppu perubahannya.

“Ini berarti kementerian dan dinas terkait harus bertanggungjawab. Pemerintah Pusat melalui SKK Migas dan Pemerintah Daerah seharusnya berkontribusi,” katanya.

Selain itu, pengawasan dari SKK Migas juga ditekankan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SKK Migas bahkan dapat menggandeng perguruan tinggi di Papua Barat untuk melakukan audit.

“Sekarang kita tanyakan, apakah selama ini sudah ada audit yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah secara menyeluruh terkait pengelolaan lingkungan hidup, penggunaan tenaga kerja asing, pengembangan tenaga kerja Indonesia khususnya tenaga Orang Asli Papua (OAP),” tanyanya.

Dirinya melanjutkan, jika perusahaan asing harus mematuhi UU Perusahaan di Indonesia untuk persyaratan audit dan penyusunan laporan keuangan, maka sudah selayaknya juga harus patuh terhadap audit lingkungan hidup, audit ketenagakerjaan hingga audit pengembangan masyarakat daerah.

“Saya perlu sampaikan ini secara terbuka, apalagi sudah ada proyek Kawasan Industri Teluk Bintuni yang terletak di Desa Onar Baru Distrik Sumuri, dengan luas lahan sekitar 2112 Ha, dan berbasis Industri Pupuk dan Petrokimia, dengan nilai investasi Nilai Investasi sekitar Rp 31,4 triliun,” jelas Filep.

Dia menyinggung perihal permohonan perpanjangan kontrak yang disetujui pemerintah. Apabila mengacu pada Peraturan Menteri ESDM nomor 23 tahun 2021 tentang pengelolaan Wilayah Kerja migas, cukup sulit bagi BP untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.

“Karena dalam aturan itu ditetapkan bahwa permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS/PSC) disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum KKS berakhir. Kontraknya BP kan berakhir tahun 2035, tapi tahun 2022 sudah diperpanjang, artinya belum mencapai 10 tahun paling cepatnya. Mungkin pemerintah punya alasan tersendiri. Poin yang saya tekankan ialah dengan adanya perpanjangan seperti itu, seharusnya ada audit secara menyeluruh terkait hal-hal yang saya sampaikan tadi, supaya kita bisa lihat secara jelas makna kehadiran BP Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, terutama untuk masyarakat Papua disana”, kata Filep menambahkan.

Senator Papua Barat yang mendapat Piagam Apresiasi dari Taipei Economic & Trade Office (TETO) ini menegaskan berulang kali bahwa kehadiran BP Tangguh sudah seharusnya juga memberikan dampak signifikan bagi pembangunan di Bintuni.

“Mari kita periksa di BPS, berapa jumlah rumah sakit di Bintuni? Berapa faskesnya? Tidak ada penambahan signifikan dari 2017-2019. Ini kan harus dievaluasi. Seandainya BP Tangguh ikut berkontribusi di bidang kesehatan, saya yakin Bintuni jadi luar biasa,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Tangguh LNG merupakan pengembangan dari enam lapangan gas terpadu yang terletak di wilayah Kontrak Kerja Sama (KKS) Wiriagar, Berau dan Muturi di Teluk Bintuni, Papua Barat. Hingga kini, Tangguh LNG terus memastikan pemenuhan terhadap kewajiban kontraknya, dengan kapasitas operasi sebesar 7,6 juta ton per tahun.

Produksi pertama LNG terjadi di bulan Juni 2009, dan tanker pengiriman pertama dilakukan ke Korea Selatan sebulan kemudian. Ada sekitar 1,000 tenaga kerja yang mengoperasikan Tangguh Train 1 dan 2, dimana 61% diantaranya berasal dari Papua. Sejak produksi dimulai di 2009, lebih dari 1,100 kargo telah dikirim. Selama 2019, plan telah dioperasikan dengan selamat tanpa ada isu hubungan industry/pekerja.(duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts