Senator Bicara Posisi DPD RI Dalam Sistem Ketatanegaraan

Writer: - Rabu, 23 Oktober 2024
Anggota DPD RI dari DI Yogyakarta Hilmy Muhammad saat mengikuti kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bersama Lemhannas RI di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota DPD RI periode 2024-2029 mengikuti kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bersama Lemhannas RI di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat wawasan kebangsaan dan membangun karakter bangsa  menjalankan tugas sebagai perwakilan daerah.

Read More

Anggota DPD RI dari DI Yogyakarta Hilmy Muhammad mengatakan, Indonesia memiliki sejarah besar dalam perkembangan demokrasi dengan dinamika cukup kompleks dan perkembangan yang sangat dinamis.

Mulai dari demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila Orde Baru dan  terakhir demokrasi reformasi  sampai saat ini.

“Untuk itu, Indonesia menghadapi tantangan  besar dalam proses demokrasi tersebut,” ujar Hilmy.

Anggota DPD RI dari Sulawesi Tenggara Laode Umar Bonte menilai, dalam proses demokrasi, posisi DPD RI masih lemah.

DPD RI memiliki ruang untuk memperjuangkan daerahnya. Sehingga hal tersebut menjadi tantangan ke depan bagi DPD RI agar dapat menjadi salah satu lembaga negara yang kuat sesuai tujuan pembentukannya.

“Peran dan fungsi DPD RI  belum sesuai dengan konstruksi ketatanegaraan Indonesia pasca amendemen UUD 1945. DPD RI sebagai wujud kekuasaan legislatif dan penyeimbang strong bicameralism belum diberikan peran yang kuat sebagai salah satu penopang utama  mewujudkan cita-cita negara,” tutur Laode.

Anggota DPD RI dari Bangka Belitung Darmansyah Husein berpendapat posisi DPD RI pasca amendemen 1945 tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Keberadaan DPD RI belum sesuai dengan cita-cita bangsa yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.

“Bagaimana perspektif tentang pembentukan DPD RI ini? Apakah kita kembali ke UUD 45 atau kembali melakukan amendemen untuk penguatan fungsi dan peran DPD RI?,”kata Darmansyah.

Sejarawan dan Akademikus Indonesia Anhar Gonggong menjelaskan, sebagai lembaga perwakilan daerah, nilai-nilai kebangsaan yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila harus terus menjadi pedoman bagi DPD RI  memperjuangkan aspirasi daerah.

“DPD RI harus membangun nilai-nilai yang terkandung di dalam UUD 1945. Pada Pembukaan UUD 1945 telah merumuskan nilai etnis dan keagamaan yang kemudian menjadi semboyan Bhineka Tunggal Ika,” jelas Anhar.

Agar dapat menjalankan fungsi dan perannya sebagai perwakilan daerah, DPD RI dapat belajar dari pengalaman sejarah pemimpin bangsa.

DPD RI dapat melakukan dialog dengan Anggota DPR RI untuk merumuskan landasaan berpikir yang sama menjalankan tugas dan fungsinya.

“Sejarah pembentukan bangsa ini dimulai dengan dialog untuk mendapatkan kesepahaman. Untuk itu, DPD RI dapat melakukan dialog dengan DPR RI agar dapat menemukan landasan berpikir yang hebat dan dapa diterima  semua pihak,” jelas Anhar.

Di akhir diskusi itu, Anggota DPD RI dari Bali Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik berpendapat DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah memiliki peran penting bagi daerah.

Anggota DPD RI memiliki legitimasi  tinggi karena telah mewakili puluhan juta suara rakyat di daerah.

“Kita tidak boleh berputus asa, di pundak kita ada suara puluhan juta suara rakyat. Setiap anggota DPD RI mawakili lebih dari 10 kali lipat suara anggota DPR RI. Untuk itu kita akan terus berjuang melalui dialog dengan DPR RI untuk menghasilkan sebuah diplomasi,” tegas Ni Luh.

 

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts