Baturaja, Sumselupdate.com – Seluruh kendaraan dinas (randis) operasional milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang digunakan pejabat eselon II, III dan IV, baik berupa mobil dan motor, harus dikembalikan. Di mana rencana pengembalian tersebut akan dilaksanakan di halaman kantor Bupati pada 15 dan 20 Desember nanti.
Menurut Kepala bagian (Kabag) Humas dan Protokol setda OKU, Riduan, pengembalian randis ini berdasarkan surat Bupati OKU Nomor 028/ 949/ XL.V.5/ 2016 tentang pengembalian kendaraan dinas.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas roda empat dan roda dua harus dikembalikan ke bagian aset Pemkab OKU paling lambat 15 Desember. Sedangkan randis pejabat eselon II paling lambat dikembalikan pada 20 Desember.
Kata Riduan, pengembalian randis ini untuk menginventarisir randis milik pemerintah yang digunakan pejabat pemerintahan. Randis yang dikembalikan harus disertakan dengan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK, kunci, dongkrak, dan lainnya.
Bagi yang tidak lengkap, kata Riduan, maka pejabat yang menggunakannya akan dikenakan sanksi. Tapi Riduan enggan mengungkapkan sanksi apa yang diberikan. “Kondisi kendaraan yang dikembalikan harus sesuai saat pejabat tersebut menerimanya,” ujarnya.
Ketua inventarisasi kendaraan dinas H A Tarmizi menambahkan, bahwa kendaraan dinas yang akan ditarik tersebut berjumlah sekitar 600 unit mobil dan motor.
Menurutnya, penarikan randis tersebut selain untuk penertiban, juga sejalan dengan perubahan nomenklatur pada dinas/ instansi di lingkup Pemkab OKU.
Selanjutnya, kendaraan yang ditarik akan dibagikan kembali pada SKPD setelah pelantikan pejabat selesai dilakukan.
“Selama randis ditarik, untuk sementara pejabat bisa gunakan kendaraan milik sendiri,” pungkas mantan Kadisdik yang kini menjabat senbagai Asisten III setda OKU tersebut. (Yan)











