Sempat Kabur ke Jakarta Bersama Keluarga, Mantan Kades Arisan Gading Ogan Ilir Diciduk

Rabu, 17 Juni 2020
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Ilir atas kasus dugaan penyimpangan dana  desa sebesar Rp641 juta.

Bacaan Lainnya

Tersangka bernama Jon Heri (43) yang diketahui Kades Arisan Gading, Kecamatan, Inderalaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir periode 2013-2019.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, tersangka diciduk pada Senin (15/6/2020) lantaran diduga korupsi dana desa tahun 2018.

“Modusnya pekerjaan proyek jalan yang laporannya tidak sesuai yang totalnya mencapai Rp641 juta,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi kepada Sumselupdate.com, Rabu (17/6/2020).

Supriadi mengatakan, dana anggaran pada tahun 2018 ditransfer dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) senilai Rp1.107.930.000.

Rinciannya dana desa APBN Rp698.347.000, Alokasi Dana Desa APBD Kabupaten Ogan Ilir Rp348.083.000, penghasilan tetap/tunjangan desa dan BPD tahun 2016 Rp11.700.000, penghasilan tetap/tunjangan perangkat Desa & BPD tahun 2017 Rp49.800.000.

Kemudian, Rp430.695.349 dana  proyek  pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun I dan dana desa fiktif lainnya yang diduga diselewengkan Jon Heri sebesar Rp210 juta.

“Kasus ini ketahuan setelah diaudit. Dari keterangan pelaku tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Dan Jon ini juga sempat diperiksa di bulan September 2019 sebanyak dua kali namun tidak memenuhi panggilan dan ia kabur ke Jakarta,” kata Supriadi.

Ia menuturkan setelah dilakukan penyidikan secara intensif, pelaku dan keluarga diketahui ada di Jakarta dan pada tanggal 15 Juni 2020 langsung ditangkap dan ditahan di Mapolda untuk mempermudah penyidikan. Atas kasus tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp641 juta.

Ditambahkan Supriadi, tersangka dijerat pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal  2 ayat 1 dan pasal 3 dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait