Sempat Hilang Berbulan-bulan, PNS di Pagaralam Ditangkap karena Gelapkan Mobil Rental

Writer: - Minggu, 12 Oktober 2025
Muflianto saat diamankan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Setelah sempat menghilang tanpa kabar selama berbulan-bulan usai merental mobil, seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Muflianto (45) akhirnya diamankan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagaralam, Jumat malam (10/10/2025).

Pelaku diduga terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Read More

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang sekitar pukul 18.30 WIB.

Tim yang dipimpin Kanit Pidsus Polres Pagaralam Ipda Ahmad Faisal, S.H., M.Si. langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berstatus PNS yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap satu unit mobil rental. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Pagar Alam,” ujar Iptu Heriyanto, Sabtu (11/10/2025).

Kasus ini bermula pada 1 Agustus 2023, ketika pelaku datang ke usaha rental mobil milik Romi Fatetilah (39) di Jalan Mayor Ruslan No.471, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Saat itu, pelaku menyewa satu unit Daihatsu Xenia BG 1129 BN berwarna merah metalik dengan sistem pembayaran bulanan sebesar Rp7 juta.

Namun, setelah beberapa kali menunggak, pelaku hanya membayar total Rp10 juta, kemudian berhenti membayar sama sekali.

Lebih parah lagi, pada Januari 2025, korban mendapat kabar bahwa mobil yang disewakan sudah tidak lagi berada dalam penguasaan pelaku.

“Pelaku sempat berjanji akan melunasi biaya sewa, namun sejak saat itu menghilang dan sulit dihubungi. Dari hasil penyelidikan, kami akhirnya mengetahui keberadaannya di wilayah Empat Lawang,” jelas Heriyanto.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia BG 1129 BN yang sempat digelapkan.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tegas Kasat Reskrim.

Langkah cepat Polres Pagaralam ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka menilai tindakan tegas aparat kepolisian menjadi bukti keseriusan dalam menindak kasus kejahatan yang merugikan warga.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts