Sempat Buron, Ayah Tiri Pelaku KDRT di Pagaralam yang Viral Berhasil Ditangkap

Writer: - Senin, 26 Agustus 2024
Sempat Buron, Ayah Tiri Pelaku KDRT di Pagaralam yang Viral Berhasil Ditangkap
Sempat Buron, Ayah Tiri Pelaku KDRT di Pagaralam yang Viral Berhasil Ditangkap

Pagaralam, Sumselupdate.com — Warga Kota Pagaralam sempat digemparkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ayah tiri, Leonardo, yang melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, LTM.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah rekaman CCTV beredar, memperlihatkan kekerasan yang dialami korban di rumah ibunya pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Read More

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban, LTM, sedang memasak di rumah ibunya di Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara.

Setelah memasak, korban masuk ke dalam kamar, namun kemudian terjadi cekcok dengan ayah tirinya, Leonardo.

Saat pertengkaran memanas, Leonardo meludahi korban, yang kemudian merespons dengan melemparkan tudung saji.

Hal ini memicu kemarahan Leonardo yang langsung memukul punggung dan kepala korban.

Ibu korban berhasil melerai kejadian tersebut untuk melindungi korban.

Selanjutnya korban langsung pergi mengarah ke kamarnya untuk mengambil handphone miliknya dengan tujuan untuk merekam kelakuan terlapor.

Situasi semakin memburuk ketika Leonardo mengambil pisau dan mencoba menyerang korban.

Beruntung, korban berhasil menangkis serangan dengan tangannya, meskipun mengalami luka robek sepanjang tiga centimeter di punggung tangan kanannya.

Korban segera melarikan diri untuk menyelamatkan diri, sementara ibu korban berusaha melerai.

Setelah insiden tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pagaralam pada hari yang sama.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SH,SIK,MT melalui Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana, SH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, mengungkapkan, berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Leonardo sebagai tersangka pada 22 Agustus 2024.

Namun, saat upaya penangkapan dilakukan, Leonardo berhasil kabur, sehingga pihak kepolisian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Agustus 2024.

Setelah beberapa hari menjadi buronan, pada Senin dini hari, 26 Agustus 2024, keluarga tersangka menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan Leonardo.

Tersangka kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resort (Mako Sat Reskrim) untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaannya, Leonardo mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti yang menguatkan kasus ini, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian, serta rekaman CCTV berdurasi hampir empat menit yang menunjukkan kejadian penganiayaan.

“Atas perbuatannya, Leonardo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut,” punkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts