Baturaja, Sumselupdate.com – Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK meringkus tiga pelaku kedapatan mengangkut batubara tak memiliki surat izin pengangkutan yang jelas termasuk juga batubara yang diangkut tersebut berasal dari tambang ilegal atau ilegal mining.
Ketiga pelaku yang berprofesi sopir ini digulung petugas pada Minggu (17/03/2024) dini hari.
Penangkapan ini bermula tim melakukan pemeriksaaan terhadap dokumen yang dibawa oleh satu unit kendaraan truk Hino plat nopol B 9604 BYU bermuatan batubara seberat 22 ton yang diduga hasil dari pertambangan illegal.
“Kendaraan yang dibawa oleh sopir RS menyertakan dokumen tidak sesuai peruntukannya, di mana dokumen yang dibawa bertuliskan surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express,” ucap Bagus.
Berdasarkan keterangan sopir batubara yang dibawanya tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan lain saat di lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.
“Barang bukti ini rencananya akan dibawa ke stockpile yang berada di daerah Cakung Jakarta Timur, dengan upah Rp430 ribu per satu ton,” ucap Bagus.
Tak berselang lama, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap truk Hino nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batubara yang dibawa oleh pria berinisial JR.
Hal yang sama juga ditemukan polisi, di mana pelaku hanya mengantongi surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’.
Untuk JR, mendapatkan pembayaran upah yang berbeda dari pelaku RS, yakni satu kali angkutnya akan dibayar Rp6 juta.
“Dalam surat jalan itu dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muararenim untuk tujuan ke stockpile yang berada di Cilegon Banten,” ucap Bagus.
Usai dengan JR, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk Hino nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batubara yang dibawa oleh SP.
Tak jauh beda, mereka bertiga rupanya hanya dibekali surat jalan yang sama. Di mana untuk SP ini dia mengambil batubara dari Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.
Modus lain dari pelaku dalam perjalanan para pelaku ini juga melintas berbarengan dengan kendaraan yang mengangkut batubara dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan, dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.
“Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batubara kami titipkan di sebuah pabrik di Baturaja, sedang ketiga pelaku kita gelandang ke Mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” tegasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. (**)











