Muarabeliti, Sumselupdate.com – Guna meningkatkan pelayanan dan kinerja selama Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) mengurangi jam kerja Pegawai Negerii Sipil (PNS) dilingkungan Bumi Lan Serasan Sekentenan selama dua jam dari jam biasanya. Tidak itu saja Pemkab Mura selama bulan puasa menghilangkan apel pagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Isbandy Arsyad, tidak menampik selama Ramadhan jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Mura dikurangi selama dua jam.
“Benar dikurangi dua jam. Masuk jam 08.00 WIB pulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB,” paparnya.
Dikatakanya, pengurangan jam kerja PNS tersebut sudah diatur melalui surat edaran Bupati merujuk dengan edaran pemerintah pusat.
“Surat edaran tersebut menyatakan bahwa aturan-aturan kerja selama puasa berubah,” jelasnya.
Namun demikian, setelah puasa dan lebaran aturan-aturan tersebut akan berubah kembali.
Disinggung masalah apel pagi, mantan inspektur ini menegaskan bahwa selain pengurangan jam kerja selama puasa, PNS tidak dibebani dengan apel pagi.
“Dengan kata lain apel pagi selama ramadhan ditiadakan. Aturan akan berubah setelah puasa dan lebaran,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga ia menghimbau kepada seluruh PNS sebenarnya puasa tidak puasa hal yang biasa, kinerja harus tetap ditingkatkan. Tidak itu saja PNS diharapkan bekerja sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan, artinya bekerja sesuai dengan tufoksi.
Ditempat terpisah, Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti, mengakui bahwa jam kerja PNS selama puasa dikurangi selama dua jam. Tidak itu saja seluruh PNS tidak dibebani apel pagi.
“Benar selama puasa jam kerja dikurangi. Dan juga apel pagi ditiadakan,” pungkasnya. (Ain)











