Kayuagung, Sumselupdate.com – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Nila Utami kembali mengingatkan agar anggota dewan yang ada, dapat segera melengkapi kewajiban berkas untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Imbauan ini disampaikan Nila Utami selaku Setwan OKI menyusul hasil evaluasi wajib lapor LHKPN di OKI, yang masih rendah.
Padahal kata dia, LHKPN ini wajib berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan KPK.
“Kita pada Kamis lalu tepatnya tanggal 21 Maret 2019, telah kedatangan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana Kepala Satgas Korsupgah KPK ini yaitu Ibu Aida Ratna Zulaiha, pada rakor evaluasi pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kantor DPRD OKI,” ujar Sekwan OKI, Nila Utami.
Diungkapkannya LHKPN ini sangat penting bagi anggota dewan terlebih mereka saat ini tengah mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) dari masing-masing partai politik (parpol).
“Nah, jika memang nantinya mereka belum juga melengkapi dan menyampaikan LHKPN ini maka tidak dapat dilantik menjadi wakil rakyat,” cetusnya.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya akan kembali menanyakan LHKPN ini apakah memang sudah ada di parpol masing-masing atau memang belum
melengkapinya.
Sebelumnya, pada waktu yang sama, pagi harinya tim KPK ini melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI. Hadir dalam rakor tersebut, Bupati OKI, Iskandar SE, Wakil Bupati OKI, HM Djakfar Shodiq, Sekda OKI, H Husin dan kepala OPD yang ada di lingkungan Pemkab OKI. (ban)











