Jakarta, sumselupdate.com – Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.
Menurut Indra, pengaturan ini sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang Paripurna di masa pandemi Covid-19.
“Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5/2022) terkait matinya mikrofon anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak, saat sidang paripurna DPR, kemarin.
Indra menjelaskan, hal itu sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.
“Mik itu diatur berdasarkan Tatib pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi memang batasnya ada di dalam Tatib,” ucapnya.
“Saya kira dari sisi teknis kami Sekretariat Jenderal perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak. Toh kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit mik akan mati,” lanjutnya.
Namun demikian, kata Indra, mikrofon tersebut bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis.
“Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar,” kata Indra.
Dikatakan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit.
Oleh sebab itu, Pimpinan DPR yang betugas memimpin sidang, bertanggung jawab sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut. .
“Kalau sidang paripurna kemarin bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang segera menutup sidang,” kata Indra.
Soal interupsi di sidang paripurna, kata Indra, anggota DPR RI diberi kesempatan menyampaikan pendapat sesuai agenda sidang paripurna yang sedang berjalan.
“Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota Dewan,” kata Indra.
Untuk diketahui, anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak, menyampaikan interupsi terkait persoalan hukum LGBT di akhir sidang paripurna. Padahal tidak ada agenda sidang paripurna terkait hal tersebut.
Dalam video rekaman yang beredar, juga tidak terlihat pimpinan sidang mematikan mikrofon dari atas meja pimpinan.
“Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mik,” tegas Indra. (duk)











