Sekjen DPR Ingatkan PNS Wajib Hindari Kesalahan

Penulis: - Senin, 7 Oktober 2024
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Jakarta, Sumselupdate.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengingatkan segenap jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap tingkatan Eselon I hingga Eselon IV atau Fungsional baik dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Setjen DPR RI untuk hindari kesalahan (zero mistake) dan hindari risiko (zero risk). Prinsip tersebut diwanti-wanti agar menjadi pedoman  kehati-hatian di setiap langkah.

“Kita di DPR ini seperti rumah kaca, semua spot lampu, semua spot kamera menyoroti kita dan publik menunggu jika kita melakukan kesalahan dan kita akan di-bully habis dan selalu begitu. Untuk itu, kepada Bapak/Ibu yang bekerja benar-benar harus memahami itu. Bukan hanya di substansi, di lingkungan juga begitu,” ujar Indra saat pidato upacara Pemberhentian dan Pengangkatan PNS di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Bacaan Lainnya

Indra mengingatkan hal itu, karena PNS bekerja di lingkup berbagai kepentingan di delapan fraksi  DPR yang semua memiliki kepentingan berbeda.

“Kita adalah media  mereka menjalankan misinya masing-masing. Jadi, saya ingatkan semua harus berbenah diri, kembali lagi meyakinkan kita untuk melakukan perubahan dan reformasi birokrasi yang sudah berjalan. Tidak ada kata berhenti, semua harus berjalan,” tandasnya.

Oleh karena itu, ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi jabatan rutin reformasi birokrasi yang dilaksanakan setiap 3 bulan dan bisa juga 6 bulan berdasar peraturan baru dan bukan lagi per 2 tahun maupun 5 tahun. Dari evaluasi itu, akan terlihat lini-lini mana yang lemah. Sehingga evaluasi terhadap jabatan itu bukan 2 tahun atau 5 tahun.

Dikatakan, administrator dan pengawas yang dilantik agar hari ini mampu melaksanakan tugas sebagai pemimpin  amanah, mampu menjadi mentor, pendengar, penjelas, serta mampu menggerakkan dan menginspirasi tim dalam unit kerjanya. Tentu   harus menjalani koordinasi  efektif dengan semua stakeholder.

Khusus untuk pejabat yang mendapatkan amanah tugas di AKD, sekali lagi Indra mengingatkan agar teliti dan cermat terkait aturan dan ketentuan Perundang-Undangan secara menyeluruh dan bersungguh-sungguh agar dapat dipahami tatib serta mekanisme persidangan. Sehingga fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting yang diemban  dewan dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien.

“Serta kepada pejabat fungsional yang dilantik, tidak bosan saya mengingatkan berkarir di jabatan ini sangat potensial karena memiliki kepastian karir  lebih jelas. Namun, saudara memiliki tanggung jawab  besar untuk memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian, keterampilan sesuai peraturan perindang-undangan karena semakin tinggi jabatan akan semakin besar pula tanggung jawab dan integritasnya,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, keputusan Sekjen DPR RI Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Setjen DPR ini mulai ditetapkan di Jakarta, 3 Oktober 2024 dengan Nomor 2106/SEKJEN/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Terdapat 63 PNS yang disegarkan posisinya. Nama-nama tersebut di antaranya Novianti, S.E. (Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan), Chrysanthi Permatasari, S.H. (Kepala Bagian Sekretariat Komisi III), Diah Aty Rachmawaty, S.IP., M.Si. (Kepala Bagian Sekretariat Kerja Sama Organisasi Regional), Warsiti Alfiah, S.IP., DESS (Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural).

Lalu Reny Amir, SH, MM, MLI (Kepala Bagian Sekretariat Kerja Sama Bilateral), Endang Dwi Astuti, SS, MSi. (Kepala Bagian Sekretariat Komisi X), Sartomo. S.S., M.Si (Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Jenderal), Hernadi, SIP, MSi (Kepala Bagian Sekretariat Komisi I), Dadang Prayitna, SIP, MH (Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis), Dewi Resmini, SE, MSi (Kepala Bagian Persidangan Paripurna) dan Afniwaty Tanjung, SE, ME. (Kepala Bagian Risalah)

Berikutnya Muhammad Yus Iqbal, SE (Kepala Bagian Perpustakaan), Ade Efendi, SSos, MM (Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Utama), Endah Sri Lestari, SH, MSi (Kepala Bagian Sekretariat Badan Urusan Rumah Tangga), Nina Herlina, SH (Kepala Bagian Sekretariat Komisi V), Nunik Prihatin B, SH (Kepala Bagian Sekretariat Badan Akuntabilitas Keuangan Negara), Nita Juwita, SSos (Kepala Subbagian Promosi, Diseminasi, dan dan Edukasi Publik) dan Agung Sulistiono (Kepala Subbagian Media Sosial).

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait