Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go menghadiri Forum Group Discussion (FGD) pengelolaan sampah yang ada di Kota Pangkalpinang tahun 2025-2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Camat se-Kota Pangkalpinang, dan Lurah Air Kepala Tujuh di ruang Rapat Sekda Kantor Walikota Pangkalpinang. Senin (14/4/2025).
Dalam pembahasan FGD masalah sampah yang ada di Kota Pangkalpinang, dimulai di titik Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang.
Sekda Mie Go menyampaikan untuk peraturan daerah atau perda akan segera direalisasikan secepatnya, karna perda No 6 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, sebenarnya sudah lama dibuat.
Di mana di dalam perda tersebut menjelaskan ada larangan dan juga sanksi bagi para pelaku yang membuang sampah sembarangan, di mana sanksinya maksimal 6 bulan dipidana kemudian denda maksimal Rp50 juta.
Sekda menambahkan bahwasanya permasalahan sampah yang ada di Kota Pangkalpinang, ada hal-hal lain yang memicunya, di antaranya beberapa masyarakat Kota Pangkalpinang tidak mau berlangganan jasa angkut sampah.
“Padahal, kita ketahui setiap orang itu ‘kan pasti membuang sampah setiap harinya baik itu sampah organik maupun non-organik,” ucap Mie Go.
Maka dari itu, kata Mie Go, Pemkot Pangkalpinang akan membuat regulasi dan kewajiban untuk setiap orang untuk berlangganan jasa angkut sampah.
“Kalau dia tidak mampu mengelola sampahnya sendiri, ya sebaiknya harus berlangganan jasa angkut sampah agar sampahnya tidak dibuang sembarangan,” tegasnya.
Namun apabila masyarakat Kota Pangkalpinang, sudah ada tempat untuk mengelola sendiri, tidak dipaksakan untuk berlangganan jasa angkut, namun dengan catatan nantinya akan ada pemantauan dari pihak kelurahan dan kecamatan yang akan mengawasinya.
Berkenaan sampah yang ada di perumahan, Pemkot Pangkalpinang juga mewajibkan untuk melakukan pengelolaan sampah.
“Paling tidak mereka menyiapkan kontainer sampah sehingga nanti ada pengurus yang bertanggung jawab atas sampah hasil bangunan yang dikelola oleh masyarakat tidak menumpuk,” kata Sekda. (adv)