Sekda Muba Minta Kuatkan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 25 Januari 2019

Sekayu, Sumselupdate.com – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 129/2018 Tentang Rincian APBN TA 2019, dimana beberapa dana bagi hasil dan transfer yang belum dimasukkan/dianggarkan dalam Perda APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019 harus segera dilaksanakan sebelum Perubahan APBD TA 2019.

“Kebijakan-kebijakan pusat yang harus dilaksanakan daerah di tahun berjalan solusinya adalah dengan revisi Perbup yang nantinya akan dimasukkan di APBD-P. Contohnya hari ini walaupun telah disetujui Gubernur, dalam bentuk DPA kita bisa melakukan perubahan,” ujar Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi saat memimpin rapat pembahasan persiapan penyusunan perubahan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran APBD Muba, Jumat (25/1/2019).

Read More

Dalam rapat tersebut dibahas Dana Alokasi Umum (Dana Kelurahan), Dana Alokasi Khusus serta lain-lain pendapatan daerah yang sah (Dana Intensif Daerah dan Dana Desa).

Sekda menekankan untuk dana kelurahan hanya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat. “Jadi tolong pak camat hati-hati penggunaannya dan penyusunan harus melibatkan Lurah. Saya minta percepat proses musyawarah pembangunan kelurahan dan pada pos pemberdayaan masyarakat porsinya disesuaikan dan sasarannya fokuskan pada penanggulangan kemiskinan,” pintanya

Sementara itu Kepala BPKAD Muba Mirwan Susanto menjelaskan perubahan Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 ini atas dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 Tentang Rincian APBN TA 2019.

Permendagri nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Daerah dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019.

Dijelaskannya untuk masing-masing 13 Kelurahan 6 wilayah Kecamatan dalam wilayah Muba mendapatkan Rp370 juta per kelurahan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat.

Terpisah, Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa Muba Richard Cahyadi AP MSi menambahkan dalam dana kelurahan tersebut hanya ada 2 porsi pembangunan, sarpras sekitar 60 persen dan 40 persen pemberdayaan masyarakat sehingga dapat membantu pengurangan angka kemiskinan di setiap kelurahan dan sudah harus tertuang dalam RKA kecamatan. (rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts