Martapura, Sumselupdate.com – Sedang asyik bertransaksi barang haram jenis shabu, tiga tersangka berhasil diringkus anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur. Mirisnya, dua di antaranya wanita.
Penangkapan tersebut dilakukan pada, Kamis (31/5/2018) sekitar pukul 23.00 di Desa Tugu Arum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Ketiga tersangka masing-masing Walimiati (33), warga Desa Tugu Arum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Maya Apriani (29), warga asal Bogor, dan Hendrik (31), warga Desa Rantau Jaya, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur Erlin Tangjaya, SH, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Firniyanto mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tertuang dalam LP-A/41/V/2018/Resnarkoba/Res OKU Timur/31 Mei 2018.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi tentang sering adanya transaksi shabu di tempat tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.
Dengan dipimpin AKP Firniyanto, tim melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan A1 lalu dilakukan penggrebekan di kontrakan HS yang telah kabur sebelumnya di Desa Tugu Arum.
Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian berhasil menemukan satu bungkus paket sedang dan lima bungkus paket kecil, juga satu buah pirek dan dua buah sekop.
“Setelah digeledah di dalam TKP, kami menemukan beberapa barang bukti yang diduga narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, satu tersangka lagi melarikan diri sebelum saat dilakukannya penangkapan ini. “Satu orang lagi kita masumkan dalam daftar DPO, yakni inisial HS suami dari salah satu tersangka,” tambahnya.
Kapolres mengatakan, untuk beberapa tempat sudah dimasukkan kategori zona merah dan bahaya narkoba, dan itu sudah dijadikan target operasi, termasuk juga untuk pelaku curas.
“Untuk tindak kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika dan curas tidak ada toleransi lagi akan diberikan tindakan tegas,” tegasnya. (mat)











