Palembang, Sumselupdate.com – Karena memiliki satu butir pil ekstasi Irvan (32) dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider tiga bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (1/6).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan, perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar jaksa.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Deson Togutorop menunda sidang dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sedangkan dari dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Palembang, di depan Hotel Royal Asian, Jalan Veteran, Kecamatan IT II Palembang, pada 31 Januari lalu.
Dari tangan terdakwa petugas menemukan barang bukti satu butir pil ekstasi warna pink seberat 0,339 gram disimpan dalam kotak rokok yang dibeli dari Gani (DPO) seharga Rp210.000 yang rencananya akan diserahkan kepada CS (DPO) dengan imbalan Rp20.000. (pto)











