Bandung, Sumselupdate.com – Polisi menetapkan Amshor (29) -sebelumnya ditulis Anshor- sebagai tersangka. Amshor diduga sebagai penyebab tabrakan beruntun di Tol Cipali yang mengakibatkan 12 orang tewas.
“Sudah (tersangka),” ucap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).
Mariyono mengatakan Amshor ditetapkan tersangka akibat perbuatannya mengganggu kendali bus yang ditumpanginya.
Saat kejadian, Amshor diketahui merebut kemudi dan ponsel sopir hingga hilang kendali dan menabrak beberapa kendaraan.
“Penetapannya atas dugaan tersangka merebut kendali. Pasalnya 338 juncto 359 (KUHP),” kata Mariyono seperti dikutip detikcom.
Sebelumnya, Amshor mengakui, sebelum kecelakaan maut di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Km 150+900, sempat terjadi perdebatan sengit yang berujung rebutan kemudi atau stir.
Dalam kesaksiannya seperti dituturkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di tengah perjalanan, tersangka memaksa sopir bus untuk berhenti dengan cara mengambil alih secara paksa kemudi tersebut.
Kesaksian serupa diungkapkan Winda, penumpang bus lainnya. Kepada polisi Winda mengungkapkan, melihat seorang penumpang yang diduga berusaha mengambil HP atau kendali bus sehingga terjadi perdebatan dan mengakibatkan kendaraan hilang kendali ke kanan.
Sekadar diketahui, tabrakan beruntun terjadi di Tol Cipali kilometer 151 arah Jakarta. Diketahui tabrakan tersebut dipicu oleh seorang penumpang bernama Amshor yang diduga hendak merebut ponsel sopir.
Akibatnya sopir bus hilang kendali dan masuk ke jalur arah Jakarta hingga menabrak beberapa mobil. Tercatat 12 orang tewas akibat kejadian tersebut. (hyd)











