Muratara, Sumseluldate.com – Satu dari lima pelaku pengrusakan dan pencurian accu di lokasi tambang PT DNS, Selasa (20/12/2017) berhasil ditangkap jajaran Polsek Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Wira Hadi Kusuma (35), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Mura ditangkap saat santai di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Dengan tertangkapnya tersangka sudah empat tersangka yang diringkus.
Ketiga pelaku yang sebelumnya diciduk yakni Anang (LP), Yuki (LP), dan Hendra (LP). Sementara Jumadi (DPO).
Penangkapan tersangka sesuai dengan laporan RA Hadi Kusuma (35), warga DesaTanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, mengatakan, penangkapan komplotan pencuri accu ini hasil pengembangan ketiga tersangka lainnya.
Pencurian dan pengerusakan terjadi bermula dari tersangka secara bersama sama masuk kedalam tambang PT DNS.
Kemudian, para pelaku merusak kontainer box alat komunikasi dan mengambil accu besar sebanyak delapan buah dan kerugian sebesar Rp30 juta.
Tak hanya itu, para pelaku juga pada Kamis, 14 Desember 2017, juga juga merusak penutup sumur dan mengambil mesin air perusahaan. (ain)











