Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Reskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Ranmor berhasil mengungkap kasus pembuatan dokumen–dokumen palsu seperti Ijazah, KTP, SIM, surat kehilangan, dan lainnya.
Pelaku tersebut adalah Tri Sutrisno (42) dan Mukhlis (29). Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat jika ada kegiatan pembuatan dokumen palsu.
Laporan tersebut ditindaklanjuti aparat. Hasilnya, anggota menangkap tersangka Tri Sutrisno.
“Anggota kita berhasil mengamankan dua pelaku pembuat atau memalsukan KTP, ijazah, surat kepolisisan, dan dokumen penting lewat mereka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Ia menuturkan pelaku pertama diamankan di PALI dan dilakukan pengembangan terhadap satu orang pelaku tersebut.
Kemudian diamankan lagi satu orang pelaku dari Kota Prabumulih.
Dikatakannya, material pembuatan yang mereka buat didapat dari toko-toko alat tulis dengan cara memesan.
“Untuk pembuatan sendiri para konsumen dapat datang langsung ke tempatnya dan bisa memesan via telepon atau pun sosial media yang mereka punya,” katanya.
Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara di atas empat tahun. (**)











