Satlantas Polres Lubuklinggau Genjot Sosialisasi PNPB

Rabu, 11 Januari 2017
Anggota Sat Lantas Polres Kota Lubuklinggau sedang memsosialisasikan tentang PNPB di‎ Stasiun Kereta Api

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Lantas, AKP Sukiman didampingi Kanit Regident, Ipda M Karim mengatakan, keluarnya PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), khususnya di bidang lalu lintas banyak belum dipahami masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat beranggapan yang terjadi kenaikan pajak kendaraan.

Sehingga, aparat Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau turun ke stasiun dan terminal untuk menyosialisasikan bahwa kenaikan itu pada pengesahan dan perpanjangan. Dikarenakan kenaikan terjadi pada bahan material.

Read More

“Material yang digunakan berkualitas dan tidak mudah dipalsukan. Kita sosialisasikan secara berkesinambungan karena beredar di masyarakat kenaikan yang terjadi adalah pajak kendaraan. Sehingga, masyarakat paham dan mengerti apa yang menjadi naik dalam PP No 60/2016 bidang lalu lintas,” jelasnya.

Dikatakannya, sosialisasi di stasiun KA dan terminal angkutan umum dinilai cukup efektif, karena banyak masyarakat di lokasi tersebut.

“Banyak masyarakat yang meminta banner dibawa petugas Satlantas. Bahkan, pihak Stasiun KA meminta dipasang banner yang dibawa petugas Satlantas,” kata dia.

Lebih jauh dia menerangkan, kenaikan untuk perpanjangan/pengesahan STNK yang  sebelumnya gratis saat ini ada biayanya yakni Rp25.000 untuk roda dua dan 50.000 untuk mobil. Misalkan sepeda motor pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp129.000  lalu SWDKLLJ Rp35.000 total Rp164.000.

Sesuai dengan PP No 60/2016  ditambah lagi biaya pengesahan sebesar Rp25.000. Sehingga menjadi Rp189.000.

Sementara, kendaraan yang sudah lima tahun, karena harus ganti STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)—nopol memang ada perubahan biaya. Untuk sepeda motor STNK dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Mobil dari Rp75.000 menjadi Rp200.000. Kemudian TNKB motor dari Rp30.000 menjadi Rp60.000. Sedangkan mobil dari Rp50.000 menjadi Rp100.000.

Sehingga dicontohkan seperti di atas, dari biaya Rp189.000 ditambahkan lagi biaya STNK Rp100.000 dan TNKB Rp60.000. Sehingga totalnya Rp349.000.  Sementara jika belum ada kenaikan untuk lima tahun biayanya yakni Rp244.000 atau ada selisih Rp105.000.  “Proses itu untuk lima tahun perggantian STNK dan TNKB. (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts