Satgas Pangan Polri Pastikan MinyaKita yang Beredar di Sumsel Sesuai Takaran

Writer: - Selasa, 11 Maret 2025
Petugas Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penakaran langsung MinyaKita kemasan 1 liter, di Toko yang berada di 10 Ulu Palembang, Selasa (11/3/2025). Foto; Sumselupdate.com/Diaz Erlangga.

Palembang, Sumselupdate.com – Satgas Pangan Polri melalui Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Dinas Perdagangan Sumsel melakukan pengecekan langsung secara acak ke pengecer minyak goreng dengan merek MinyaKita yang beredar di Kota Palembang, Selasa (11/3/2025).

Pengecekan itu menyusul maraknya temuan produk MinyaKita yang beredar di Pulau Jawa tak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.

Read More

Setidaknya ada empat toko pengecer MinyaKita yang disatroni petugas, mulai dari Toko Akim yang berada di Jalan Rambu Selako, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Kemudian Toko Sumber Berkat, di Jalan Sukarjo Harjo Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, kemudian Toko Ahin dan Toko Acung yang berada di Jalan KH Azhari, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.

Ke empat toko yang didatangi petugas ini merupakan pengecer besar yang mendapat produk minyak goreng subsidi tersebut untuk dijual lagi ke pengecer pengecer kecil.

Petugas Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penakaran langsung MinyaKita kemasan 1 liter, di Toko yang berada di 10 Ulu Palembang, Selasa (11/3/2025). Foto; Sumselupdate.com/Diaz Erlangga.

“Dari hasil pengecekan produk MinyaKita yang beredar berasal dari produsen di Palembang yakni PT SAP dan PT Musi Mas. Tidak ada termonitor produk MinyaKita yang berasal dari Produsen di luar Palembang,” ucap Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Andrie Setiawan, SIK.

Kompol Andrie juga menyebut dari hasil monitoring tersebut tidak ada yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti untuk MinyaKita kemasan satu liter dijual dengan Rp15.700.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Henny Yulianti, SIP  yang ikut juga dalam pengecekan langsung ini menyebut hasilnya produk MinyaKita yang beredar di Sumsel hanya terdapat dua jenis kemasan yakni Pouch dan Bantal.

Di mana seperti diketahui, produk MinyaKita di daerah Pulau Jawa yang paling banyak ditemukan beredar tidak sesuai takaran yakni kemasan botol plastik.

Dari keempat toko sembako yang didatangi itu juga petugas melakukan penakaran langsung isi dari MinyaKita kemasan satu liter.

“Bahwa semua volume MinyaKita itu sudah sesuai tertera dengan yang ada. Di kemasan 1 liter volumenya setelah kita cek juga sama isinya satu liter,” ucap Henny.

Bahkan Henny menyebut, dari hasil pengecekan bahkan terdapat toko yang menjual justru lebih murah dari harga HET.

“Ada yang menjual dengan harga Rp15.500 per 1 liternya,” ucap Henny.

Lebih lanjut Satgas Pangan mengimbau masyarakat terkhusus di Sumsel jika menemukan produk MinyaKita yang beredar tidak sesuai takaran atau dijual di atas HET, dapat melakukan pengaduan melalui media sosial Instagram resmi milik Ditreskrimsus Polda Sumsel yakni @Krimsuswongkito atau akun Dinas Perdagangan Sumsel yakni @dinasperdagangansumsel.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts