Sat Reskrim Polres Muba Ringkus Lima Pelaku Spesialis Pencurian Minimarket

Rabu, 11 Juli 2018
Kelima pelaku sindikat pencurian minimarket diamankan di Polres Muba.

Sekayu, Sumselupdate.com – Lima  pelaku sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Kabupaten Muba berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba).

Kelima pelaku adalah AS (43), warga Desa Bailangu Timur, WP (40), warga Bailangu Timur, NF (26) , WR, dan JS.

Kelima pelaku ini ditangkap karena telah membobol sejumlah minimarket yang ada di Muba.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, Rabu (11/7/2018), mengatakan, aksi para pelaku dilakukan pada 17 Juli 2017, di mana kelima orang pelaku telah melancarkan aksi pencurian di Indomaret Jalan Lingkar Randik Sekayu, Kecamatan Sekayu. Sehingga pihak Indomaret mengalami kerugian mencapai Rp48 juta.

Selanjutnya pada hari yang sama para pelaku kembali melakukan pencurian di Indomaret Jalan Lingkar Randik, Kecamatan Sekayu dan pihak Indomaret mengalami kerugian mencapai Rp45 juta.

Terakhir para pelaku melakukan pencurian di Mega Fashion Kecamatan Sekayu pada 8 Juni 2018, hingga k Mega fashion mengalami kerugian uang tunai mencapai Rp95 juta.

Perwira berpangkat melati dua di pundak ini mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah kelima pelaku sukses diringkus.

“Saat ini kelima orang pelaku sudah kita amankan di Mapolres Muba beserta barang bukti dua buah sarung tangan, satu buah pukul  besi, dua buah tang, satu buah sebo, dan satu buah obeng. Untuk ke lima pelaku  akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara,” terangnya.

Selain mengamankan lima orang pelaku spesialis curat, pihaknya mengamankan DN (29), warga Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa.

DN sendiri merupakan pelaku tindak pidana pemerasan di jalanan. Dengan cara memeras para sopir mobil saat hendak melintas di Kecamatan Sanga Desa.

“Hingga saat ini tercatat sudah ada 13 pelaku kejahatan jalan yang sudah kita amankan. Diimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan bila ditemukan tindak kejahatan jalanan atau pun tindak kejahatan lainnya. Sekarang kami sudah membuka pengaduan SMS online,” tukasnya. (est)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.