Motor Vario dan Uang Tunai Miliknya Dibawa Kabur, Pria Ini Lapor Polisi

Penulis: - Minggu, 28 April 2024

Palembang, Sumselupdate.com — Muhammad Idris (42), warga lorong Beringin Jaya, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, pada Jumat (26/4/2024) malam, mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Maksud kedatangannya untuk membuat laporan polisi, usai jadi korban tindak pidana penggelapan sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang menggelapkan sepeda motor korban yakni inisial A dan F, yang merupakan dua pria baru dikenalnya.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Muhammad Idris, mengatakan peristiwa kejadian yang dialaminya terjadi pada Senin, 18 Maret 2024 lalu, di gang Semeru, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Awal mula kejadian itu, menurut Idris, dirinya menggadaikan sepeda motornya jenis Honda Vario kepada saudara Cek Eis sebesar Rp 1 juta.

“Tidak lama, saya datangi rumah Cek Eis untuk menebus motor. Tapi katanya motor sudah diambil oleh terlapor A, saat saya cari A tidak ketemu,” ungkap Muhammad Idris.

Sekitar satu bulan kemudian, lanjut Idris, dirinya ditemui oleh temannya bernama Hasbi, yang bilang jika ingin mengambil motor, terlapor A meminta uang sebesar Rp 2 juta. Tak ingin berlama-lama, korban pun langsung menemui terlapor A dirumahnya dan memberikan uang sebesar Rp 2 juta.

“Saat itu saya tidak melihat motor saya, usai saya memberikan uang itu, dia (terlapor, red) alasan keluar rumah untuk mengambil motor saya. Dia pergi bersama terlapor F, tapi sampai dengan sekarang tidak kembali lagi, meninggalkan saya sendirian dirumahnya,” jelas Idris.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario nopol BG 2210 ZZ serta uang tunai sebesar Rp 2 juta. “Saya berharap terlapor dapat segera ditangkap usai saya membuat laporan ini, motor dan uang saya dikembalikan,” pungkasnya.

Sementara itu, laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Penggelapan R2, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Saat ini laporan korban sedang dalam penyelidikan unit Reskrim Polrestabes Palembang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.