Lewat Tuntutan, Jaksa KPK Minta Hak Politik Bupati Lampung Tengah Dicabut 4 Tahun

Rabu, 11 Juli 2018

Jakarta, Sumselupdate.com – Selain hukuman pidana penjara, Bupati Lampung Tengah nonaktif H Mustafa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Mustafa tidak mendapatkan hak dipilih atau memilih selama 4 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.

Read More

“Menuntut pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 4 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan,” kata jaksa KPK Asri saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Seperti dikutip dari detik.com, Mustafa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Mustafa diyakini jaksa KPK memberikan suap Rp9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

Jaksa mengatakan uang suap itu agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.

Awalnya, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS).

Serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab anggota DPRD tak menyetujui rencana anggaran itu.

Uang suap dimaksud untuk anggota DPRD Lampung Tengah yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana, dan Ketua F-Gerindra Zainuddin. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts