Muratara, Sumselupdate.com – Spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah meresahkan masyarakat Kecamatan Ulu Rawas dan sekitarnya berhasil diamankan aparat Polsek Rawas Ulu, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan.
Reno (31), warga Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara ditangkap saat sedang santai di jembatan, Rabu (11/12/2019), sekitar pukul 16.30.
Tersangka ditangkap dalam kasus tindak pidana curas, pengancaman, dan senjata tajam (sajam). Dari hasil penangkapan di Jalan Lintas Desa Muara Kuis, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara berhasil diamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 25 sentimeter dan sarung kulit warna cokelat bergagang kayu.
Tidak itu saja, pelaku juga ternyata terlibat dalam lima laporan curas, yakni LP/A- 04/XII/2019/Sumsel/Res R.ulu, tanggal 11 Des 2019, LP/B-11/VI/ 2019 /sumsel/res. Rws. Ulu tgl 01 Juni 2019 (TP Curas), LP/B-31/IX/ 2019/sumsel/res. Rws. Ulu tgl 21 Sep 2019 (TP Curas), LP / B-41/XI/ 2019 /sumsel/res. Rws. Ulu tgl 23 Nov 2019 (TP Pengancaman) dan LP / B-45/XII/ 2019 /sumsel/res. Rws. Ulu tgl 01 Des 2019 (TP Pengancaman).
Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Ujang AR, mengatakan, pada Rabu, 11 Desember sekitar pukul 14.30, dia mendapat informasi bahwa pelaku sering meresahkan masyarakat Rawas Ulu sedang berada di dekat Jembatan Muara Kuis.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Rawas Ulu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Arzuan, SH beserta dua personel Aiptu Anton Andrioni, SPdi dan Briptu Firman Haris untuk melakukan penangkapan.
Setelah di TKP, pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan dan dapat disita satu bilah sajam yang diselipkan di pinggang pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rawas Ulu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemudian langsung dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dan pelaku mengakui sudah dua kali melakukan curas dan dua kali melakukan pengancaman dengan pakai sajam. (ain)











