Sanksi Administrasi Pengaruhi Proper PTBA

Kamis, 23 Mei 2019
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Drs H Edward Candra, MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No: 50/KPTS/DLHP/B.IV/2019, berpotensi mempengaruhi penilaian Proper PTBA.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Drs H Edward Candra, MH., proper PTBA tahun 2019 akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan perusahaan ini untuk segera melepaskan diri dari sanksi administrasi yang tengah dikenakannya.

Read More

“Penilaian Proper atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup kemungkinan akan dilakukan pada Agustus-September 2019. Jika mereka (PTBA) terkejar, mungkin dia bisa. Yang jelas mereka belum bisa ikut proper, jika sanksi itu belum dicabut,” ujar Edward Candra saat ditemui di Kantor DLHP Sumsel, Palembang, Senin (20/5/2019).

Edward menambahkan bahwa bisa saja perusahaan yang terkena sanksi dalam pelanggaran lingkungan tersebut ikut dalam penilaian Proper. Namun, jika itu dilakukan, upaya tersebut nantinya bakal mentah juga di Kementerian Lingkungan Hidup.

“Tentu pihak Kementerian saat validasi nanti akan menanyakan apakah sanksi tersebut sudah dicabut dan meminta bukti surat pencabutannya jika memang benar sudah dicabut,” jelasnya.

Dia pun mengingatkan, penilaian proper itu bukanlah penilaian yang spontan atau saat tim melakukan kunjungan ke lapangan saja. Sebaliknya, proses penilaiannya panjang dan berkelanjutan mulai dari hari per hari, minggu per minggu, hingga bulan per bulan.

“Ini berarti, suka tidak suka, pasti di perusahaan ini sudah ter-record adanya pelanggaran lingkungan. Itu nanti Kementerian yang menilai sampai sejauhmana komitmen untuk menjaga bahwa tidak akan lagi terjadi pelanggaran,” imbuhnya.

Terkait sanksi administrasi kepada PTBA, Edward menegaskan bahwa hingga saat ini sanksi tersebut belum dicabut. Pencabutannya sangat tergantung pada komitmen pihak PTBA untuk memenuhi apa yang mesti dilakukan dalam perbaikan lingkungan sebagaimana tertera dalam sanksi.

“Jika mereka cepat penuhi, kita akan cabut sanksi itu. Jika tidak dicabut bermasalah lho, tetapi kalau dicabut kita harus memastikan bahwa semua item sudah terpenuhi,” tutur Edward.

Pihak DLHP Sumsel, lanjutnya, telah melakukan kegiatan pemantauan udara terutama di daerah stockpile dan sungai yang terdampak. Dari rencana 3 kali kunjungan pemantauan, saat ini baru 1 kali dilakukan.

Menurutnya, kunjungan terakhir pemantauan nanti dilakukan untuk memastikan apakah semua item dalam sanksi itu sudah terpenuhi sehingga perusahaan berhak untuk meminta dicabut sanksinya. Sebaliknya, jika dari durasi waktu yang ada belum juga dipenuhi, maka sanksi itu belum bisa dicabut.

GM UPTE PT Bukit Asam, Suhedi

Terpisah, GM Unit Pertambangan Tanjung Enim (UPTE) PTBA Suhedi, saat dikonfirmasi Sumselupdate.com, Rabu (22/5/2019) menyampaikan, bahwa perbaikan di lapangan sudah selesai. Pihaknya pun akan menyampaikan surat ke DLHP Sumsel untuk minta diverifikasi.

“Diharapkan paling lambat bulan Juni sudah dapat di-close (sanksi adminstrasi) sehingga PTBA tetap dapat mengikuti penilaian proper di bulan Juli,” ujar Suhedi.

Sebagaimana diketahui, PTBA satu-satunya perusahaan tambang batu bara yang berhasil meraih Proper Emas sebanyak 6 kali berturut-turut sejak 2013. Penghargaan terakhir diterima PTBA pada tahun 2018 dengan Kategori Emas diraih Unit Pertambangan Tanjung Enim (UPTE) PTBA dan kategori Hijau untuk Unit Pelabuhan Taruhan (Peltar) PTBA.

Dilansir training proper, Proper adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya.

Dari penilaian proper, perusahaan akan memperoleh citra/reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Citra tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah dan hitam.

Proper emas merupakan proper terbaik, artinya perusahaan tersebut sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinu. Jika sebuah perusahaan mendapat dua kali PROPER warna hitam secara berturut-turut, perusahaan tersebut bisa dituntut dan usaha akan dihentikan.(azw/hyd/shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts