Palembang, Sumselupdate.com – Sebagai upaya peningkatan dan penyempurnaan pelayanan, Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Sumsel terus melakukan pembenahan dan sebagai percontohan layanan, baik Samsat Palembang I dan Palembang II menetapkan Standar Layanan Prosedur dengan visi mewujudkan pelayanan Samsat ‘Cepat 2018.
Kasubdit Resident Ditlantas Polda Sumsel AKBP Donni Eka Syah Putra SIK saat berkunjung ke Samsat Palembang II, Rabu (17/1/2018) menjelaskan, komitmen ini dibangun bersama dan terus bersinergi dengan Bapenda Sumsel dan PT Jasa Raharja cabang Sumsel.
Sehingga seluruh pelayanan Samsat dapat terukur, cepat dalam layanan, tepat waktu, transparan dan mencegah terjadinya pungli di layanan publik. “Kita harapkan seluruh Layanan Samsat dapat terukur cepat dalam layanan, tepat waktu, transparan dan mencegah terjadinya pungli di layanan Publik,” ujarnya.
Hal Senada disampaikan Herryandi Sinulingga Ap, selaku Kepala UPT Bapenda Sumsel Palembang II didampingi Pj. Jasa Raharja Samsat Palembang II Fahrica Dwi Askari S.sos MM dan Kasi Penetapan Palembang II Tabrani. Bahwa upaya peningkatan Layanan di Samsat Palembang II terus diupayakan demi kepuasan pelanggan.
Kepuasan itu terutama dalam pembayaran Pajak Kenderaan bermotor, Pengurusan administrasi kenderaan bermotor, dan Pembayaran Iuran wajib sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Kami berkomitmen bersama stakeholder Samsat Palembang II, tahun ini memiliki visi dan misi serta motto pelayanan Samsat Palembang II Cepat tahun 2018 (clean, efektif, profesional, akuntabel, transparan),” jelasnya.
Untuk waktu pembayaran pajak kenderaan bermotor, iuran sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas Jalan dan Pengesahan STNK, jika berkas lengkap waktu pelayanan cukup 3 menit dan untuk memblokir kenderaan bermotor yang telah dijual dan dilaporkan di kantor Samsat Palembang II dengan membawa bukti fotocopy kepemilikan kenderaan, menandatangani surat pernyataan blokir di atas materai 6000 dan KTP asli tanpa biaya.
“Ini untuk menghindari pemilik kenderaan kena pajak progresif dan kenderaan bekas yang sudah dibeli oleh pihak lainnya untuk dapat di bea balik namakan sebagai tertib administrasi kenderaan bermotor untuk kenyamanan bagi masyarakat yang membeli kenderaan bekas sebagai pemilik kedua dan seterusnya,” ungkap Sinulingga,
Sementara itu diinformasikan kembali bahwa masyarakat sumsel Khususnya di wilayah kerja Samsar Palembang II yang mau membayar Pajak Kenderaan bermotor, pengesahan STNK tahunan dan iuran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dapat dibayarkan ke kantor Samsat atau gerai layanan Samsat 30 hari kerja sebelum jatuh tempo berdasarkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah ).
“Pastikan membayar pajak kenderaan anda sebelum jatuh tempo dan bijaklah.mengelola keuangan anda sebab jika telat bayar pajak dikenakan denda sebesar 25 %persen ditambah 2 persen bunga berjalan setiap Bulannya,” pungkas Sinulingga. (adi)