Sambil Menangis, Sri dan Ratusan Tenaga Kesehatan Non Kategori Ngadu ke DPRD OKU

Selasa, 30 Januari 2018
Ratusan tenaga kesehatan Non Kategori saat mengadu ke DPRD OKU.

Baturaja, Sumselupdate.com – Kantor DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) didatangi rombongan Tenaga Kesehatan Non Kategori, Selasa (30/1/2018). Kedatangan ratusan Tenaga Kesehatan Non Ketegori ini menindaklanjuti audiensi mereka beberapa minggu lalu yang mengadu ke komisi III tentang kejelasan status mereka.

Rombongan tersebut diterima oleh ketua Komisi III Ridar Yuono didampingi anggota Komisi III dan Komisi I serta Kepala Dinas Kesehatan Suharmasto, SKM, M Epid, dan perwakilan dari Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah, Dadang Hudaya.

Read More

Perwakilan dari rombongan Tenaga Kesehatan Non Ketegori, Sri Nina Lestari SKM, UPTD Puskesmas Tanjung Baru menyampaikan tentang kejelasan nasib status mereka. Karena, di dalam Surat Keputusan (SK) dan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang dikeluarkan oleh Dinkes berbeda.

Di mana, dalam SK tertulis Tenaga Kesehatan Non PNS sedangkan di SPK tertulis Tenaga Kesehatan Non Kategori.

Kemudian, Sri juga mengatakan jika ternyata nama-nama ratusan Tenaga Kesehatan Non Kategori tersebut tidak terdata di dalam database milik BKPD OKU, padahal mereka selalu menyerahkan berkas mereka kepada BPKD.

“Kami menjalankan kewajiban kami layaknya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pagi kami sudah datang, pelayanan ekstra kami berikan kepada masyarakat. Tapi hak kami tidak pernah kami dapatkan. Bahkan, gaji kami sekarang sudah Rp 0 pak,” katanya saat menyampaikan aspirasi.

Sambil meneteskan air mata, Sri juga mengatakan, jika apa yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan apa yang telah mereka korbankan demi masyarakat, “Kami hanya dapat Rp 10 dari BPJS Ketenagakerjaan itupun dibayarkan 6 bukan sekali, kemudian dari belas kasihan PNS Rp 60 ribu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan OKU Suharmasto mengatakan, “Ini posisi sulit. 2005 tenaga honor SK Bupati harus diangkat Mendagri, sedangkan Permendagri tanggak 10 Januari 2013 yang menyatakan penegasan dari PP 48 tidak boleh lagi gubernur dan wali kota Bupati mengangkat tenaga honor”, sampainya.

Karena itulah, sambungnya, mengapa Kadinkes hanya bisa mengeluarkan SPK karena jika Dinkes mengeluarkan SK bupati dapat terganjal kasus hukum.

“Untuk jasa dan honor tidak bisa, karena anggaran pemerintah daerah tidak ada. Namun, akan kita usahakan ada uang pengganti transport untuk para tenaga honor non kategori di ABT nanti. Yang jelas kita melakukan tindakan, jangan sampai berbenturan dengan hukum,” kata Masto.

Sama halnya dengan Perwakilan Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah OKU, Dadang Hudaya, dirinya menjawab, jika tidak ada nama-nama tenaga honor non kategori di dalam database, karena tidak ada dasar hukumnya.

Database itu terkoneksi dengan Kemendagri dan Kemenpan RB. Nah syarat untuk masuk dalam database itu harus ada data besaran pengupahan, honor dan intensif yang diterima oleh tenaga honor non kategori. Kalau tidak ada, jelas tidak bisa dimasukkan dalam database karena tidak ada dasar hukumnya,” kata Dadang.

Namun, kata Dadang, formasi untuk PNS 2018 Sekretariat Kesehatan tahun ini harus ada analisa jabatan dan analis beban kerjanya sehingga ketahuan nanti berapa banyak suatu wilayah kekurangan tenaga kerja.

“Nah yang diprioritas dalam formasi ini bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Mudah-mudahan tahun ke depannya mereka bisa masuk dalam seleksi,” pungkas Dadang. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts