Jakarta, Sumselupdate.com – Suryaman, salah satu hakim yang memvonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi, meninggal dunia.
Saat memberi vonis 4 tahun bui untuk Habib Rizieq Shihab, Majelis Hakim diketuai oleh Khadwanto, sementara anggota majelis hakim Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
Meninggalnya Suryaman diketahui dari unggahan akun Instagram PN Jakarta Timur.
“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,” sebagaimana dilihat dari Instagram PN Jaktim, Minggu (11/7/2021).
PN Jaktim juga meminta semua pihak mendoakan almarhum Suryaman, agar diberikan tempat di sisi Allah SWT.
“Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,” tulisnya.
Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal membenarkan kabar itu. Jenazah Suryaman dimakamkan kemarin di Cirebon, Jawa Barat.
Mengenai penyebab meninggalnya Suryaman, Alex tidak merinci. Pasalnya dia saat ini sedang menjalankan isolasi mandiri. “Maaf, saya sedang Isoman. Maaf ya,” ujarnya. (bmn)











