Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Emosi Heru Susanto (28), warga Jalan Merdeka, Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mendadak naik.
Kemarahan Heru Susanto meledak-ledak setelah melihat lahan parkirnya di Jalan Merdeka tepatnya depan Vermak Levis Astra Taylor Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, direbut orang.
Tak ambil pikir panjang, Heru Susanto langsung menghunus parang yang ada di pinggangnya dan mendekati Aan Firmansyah (41) selaku koodinator parkir di lokasi kejadian.
Cekcok mulut sempat terjadi. Kemudian pelaku mengayunkan parang kearah tubuh korban namun korban berhasil mengelak.
“Korban sempat berlari menyelamatkan diri dan dikejar oleh pelaku. Sampai di TKP korban tersudut dan kesempatan ini digunakan pelaku mengayunkan parang kearah tubuh korban sebanyak dua kali, mengenai punggung sebelah kiri. Warga yang melihat kemudian membawanya ke RS terdekat,” tutur Kapolrestabes Palembang melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi
Menurut Kasat, peristiwa pembacokan ini hanya salah paham saja. Sebab korban Aan Firmansyah berani menjadi panitia kordinator parkir lantaran diminta tuan rumah hajatan pernikahan untuk mengatur kendaraan tamu.
Kasat mengatakan, usai membacok, pelaku melarikan diri. Sementara keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke petugas Polretabes Palembang.
Mendapat laporan tersebut, dengan cepat anggota Opsnal Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB tak jauh dari rumahnya.
“Benar, pelaku sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 atas laporan korban penganiayaan di Polsek IB I Palembang. Anggota memback-up untuk menindaklanjuti laporan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung ditangkap,” ujar Tri, Selasa (29/6/2021).
Tri menambahkan, selain pelakunya juga diamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna merah yang digunakannya untuk membacok korban.
Sementara itu, tersangka Heru saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya telah membacok korban.
“Saya emosi sama korban Pak, karena dia mengambil lahan tempat saya parkir. Saat cekcok mulut saya langsung mengeluarkan parang dan langsung membacoknya,” kata juru parkir ini sambil mengaku menyesal.
Atas ulahnya tersebut pelaku terjerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun. (**)











