Saksi Robby Ungkap Disuruh Ahmad Yani Bantu Anggota DPRD

Rabu, 8 Juni 2022
Tiga orang saksi saat disumpah saat akan menjalani persidangan.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan tiga orang saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, di PN Tipikor Palembang.

Adapun nama ketiga saksi Robby Okta Fahlevi, Ramlan Suryadi, Ilham Sudiono, sebagai saksi untuk 15 terdakwa anggota DPRD Muaraenim, yang terjerat kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Kabupaten Muaraenim pada Dinas PUPR pada tahun 2019.

Read More

Adapun nama 15 terdakwa, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.

Di hadapan Majelis Saksi Robby, menyebut pernah disuruh Bupati Ahmad Yani, untuk membantu anggota DPRD Muaraenim.

“Saya pernah diminta untuk bantu anggota DPRD Muaraenim,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan tim JPU KPK masih mencecar sejumlah pertanyaan kepada para saksi. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts