Sakit Hati Dituding Mencuri, Ari Cekik Ayuk Ipar

Jumat, 19 November 2021
Tersangka penganiayaan dihadirkan dengan berkostum ninja.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Berlagak ala ninja, dengan mengenakan sarung Ari Waskito (22) warga Jl Sosial, Komplek MK II, Kecamatan Gandus, Palembang tega melakukan penganiayaan dengan mencekik berkali-kali ayuk iparnya sendiri hanya lantaran sakit hati dituding mencuri.

Read More

Dengan berlagak ala ninja, iya berdali agar Korban Ulandari (30) tidak mengenali pelaku yang ternyata adik iparnya sendiri.

Ari (22) yang masuk ke rumah korban di jalan TKR, Lr Jambu, 36 Ilir, Gandus Palembang, dengan cara mengendap-ngendap melalui pintu belakang, setibanya menemukan korban tanpa berpikir panjang pelaku langsung melancarkan aksinya.

“Sakit hati Pak, karena dituduh maling kunci rumah, televisi, handphone dan duit. Padahal aku idak nian maling seperti yang dituduhkan ayuk ipar itu, karena posisi begawe saat itu,” ujar tersangka Ari, kepada wartawan Kamis (18/11).

Bahkan pelaku mengaku setelah dirinya ditelpon oleh korban, keesokan harinya, seolah tak terjadi apa-apa tersangka sengaja datang ke rumah dengan alasan mengantar pempers dan pakaian anaknya.

“Aku cuma mau beri pelajaran ke ayuk. Aku pakai kain sarung seperti ninja biar idak ketahuan. Aku idak serumah dengan dio. Jadi pagi-pagi aku datangi, masuk lewat belakang langsung lehernyo aku cekik. Ayuk tinggal dengan orangtuo aku dan anak sering aku titipkan di rumah situ,” terang tersangka.

Mengetahui kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandus. Usai kejadian, tersangka Ari berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Gandus pimpinan Iptu Andrian Novalezi, SH, MH.

“Tersangka ini melakukan penganiayaan ayuk iparnya sendiri dengan cara leher dicekik. Modusnya karena sakit hati telah dituduh telah melakukan pencurian. Tersangka pakai kain sarung menyamar menjadi Ninja biar tidak diketahui,” ungkap Kapolsek Gandus AKP Kusyanto, SH.

Akibat ulahnya, tersangka Ari dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts