Sah, PALI Jadi 6 Daerah Pemilihan

Selasa, 7 Februari 2023
Ketua KPU PALI, Sunario, SE

PALI, Sumselupdate.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten PALI, Sunario, SE membenarkan perihal penetapan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) pada gelaran Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 mendatang sebanyak enam Dapil.

Dimana pada Pileg 2019 sebelumnya, di kabupaten PALI hanya berjumlah tiga Dapil, yakni Dapil 1 Kecamatan Talang Ubi, Dapil 2 Kecamatan Penukal dan Kecamatan Penukal Utara serta Dapil 3 Kecamatan Abab dan Kecamatan Tanah Abang.

Read More

“Namun berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Pemilu Tahun 2024 di kabupaten PALI berjumlah enam dapil,” ungkap Sunario, yang ditemui media ini di Kantornya, Selasa (7/2/2023).

Dijelaskan Sunario, pada Tahun 2019 ada 3 Dapil jumlah kursi masing-masing pemilihan Dapil 1 wilayah Talang Ubi berjumlah 11 kursi, Dapil 2 Penukal dan Penukal Utara 7 kursi dan Dapil 3 Abab dan tanah Abang 7 kursi, sehingga berjumlah 25 kursi.

Lanjut Sunario, seiring bertambahnya jumlah Penduduk pada Tahun 2024 jumlah kursi yang diusulkan bertambah menjadi 30 kursi dan telah disetujui KPU RI.

Untuk Dapil 1 yakni Talang Ubi A dengan jumlah 7 kursi, kemudian Dapil 2 yakni Talang Ubi B dengan 6 kursi, Dapil 3 Kecamatan Penukal dengan jumlah 5 kursi, Dapil 4 Kecamatan Penukal Utara dengan jumlah 3 kursi, Dapil 5 Kecamatan Abab dengan jumlah 4 kursi serta Dapil 6 Kecamatan Tanah Abang dengan jumlah 5 kursi.

Dalam proses menuju penetapan alokasi Dapil dan jumlah kursi, KPU PALI telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan, mulai dari menggelar Rapat Koordinasi dengan Parpol, pemerintah dan tokoh masyarakat.

Kemudian meminta tanggapan publik terkait penataan Dapil baik melalui media sosial maupun lainnya. Setelah itu, kemudian KPU PALI menggelar uji Publik dengan Pemerintah kabupaten PALI, Parpol, Camat, Kades, Lurah, ormas dan organisasi profesi.

“Baru kemudian diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Pada tahapan itu, KPU Provinsi memaparkan usulan yang kita sampaikan ke KPU RI. Yakni usulannya ada 2 pilihan, antara 4 dapil dan 6 dapil, dengan pertimbangan dan masukan masyarakat,” urainya.

Setelah itu, KPU RI juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pemerintah dan komisi II DPR RI.

“Pada proses itu, ada masukan dari komisi II DPR hingga tahapan selanjutnya KPU RI melakukan kajian berdasarkan masukan masyarakat. Hingga pada akhirnya, melalui Menkumham KPU mengeluarkan PKPU yang menetapkan jumlah Dapil di kabupaten PALI menjadi 6,” tutupnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts