Pagaralam, Sumselupdate.com – Anggota Satreskrim Polres Pagaralam berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis terhadap Hernila (45), warga Dusun Ujang Mas, RT 006, RW 003, Kelurahan Jangkar Mas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.
Tersangka Fikri (42) ditangkap aparat kepolisian di Jabung, Provinsi Lampung. Kini pelaku pembunuhan sadis ini dijebloskan dalam tahanan Mapolres Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, Sik, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Acep Sahara, SH mengungkapkan, hasil pengakuan tersangka jika dia merupakan pelaku tunggal pembunuhan terhadap korban.
“Tersangka Fikri melakukan pembunuhan dilatar belakangi korban memiliki utang sebesar Rp500 ribu terhadap pelaku,” kata Kapolres.
Pada saat kejadian, tersangka Fikri hendak menagih utang terhadap korban. Namun sebelum pertemuan itu dilakukan, antara pelaku dan korban sudah melakukan janji.
Korban saat itu berjanji hendak membayar. Namun tak disangka korban ingkar terhadap tersangka.
Akibatnya tersangka gelap mata dan terjadilah pembunuhan sadis tersebut.
Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi pada Selasa (6/8/2019). Saat itu mayat korban ditemukan di tengah perkebunan.
Penemuan mayat ini membuat geger warga Dusun Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.
Jenazah Hernila yang semula belum diketahui identitasnya ini ditemukan oleh Aris Budiman dan Adi ketika keduanya menyisir areal perkebunan untuk mencari rumput.
Saat ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi meninggal di areal kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari jalan raya.
Unit INAFIS dan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pagaralam kemudian datang ke tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan masyarakat.
Setelah olah TKP, petugas kemudian mengamankan barang bukti dan mengevakuasi jenazah korban dan dibawa ke rumah sakit.
Dari Informasi yang dihimpun Sumselupdate.com di sekitaran TKP ditemukan bercak darah dan adanya luka menganga pada leher korban. (ric)











