Saat Melintas Pemilik dan Pengedar Narkotika Dicegat

Kamis, 26 Agustus 2021
Tersangka pengedar Narkoba Dailani Anas (38)

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Pemilik dan pengedar narkotika jenis shabu, Dailani Anas (38) warga Desa Sungai Baung Kecmatan  Rawas Ulu, Kabupaten  Muratara, Provinsi  Sumsel ditangkap aparat Polsek Rawas Ulu, Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Read More

Pelaku dicegat aparat saat melintas mengendarai mobil Agya No.pol : BH 1608 NS di Simpang Pasar Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Penangkapan pelaku sesuai dengan  LP/A/  /VIII/2021/SPKT.POLSEK RAWAS ULU/Polres Muratara/Polda Sumsel Tanggal 25 Agustus 2021.

Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket besar plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu-shabu seberat 10,32 Gram. satu unit Mobil Agya BH 1608 NS.

“Benar pelaku sudah diamankan di Mapolres Muratara untuk penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi.

Dia menjelaskan penangkapan terjadi  berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan Rawas Ulu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya, Petugas Polsek Rawas Ulu melakukan pencegatan terhadap tersangka yang diduga baru saja transaksi narkoba,” jelasnya.

Tersangka yang mengemudikan mobil Agya hendak pulang ke Desa Sungai Baung, setelah dicegat langsung digeledah.

“Saat digeledah di mobil tidak ditemukan narkoba. Juga di sakunya. Ternyata tersangka menyimpan narkoba di dalam mulutnya. Beratnya 10,32 gram,” jelas Kasi Humas.

Tersangka bersama barang kemudian dibawa ke Polsek Rawas Ulu. (*)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts