Palembang, sumselupdate.com – Malang yang dialami seorang pemuda bernama Angga Kurniawan (19), jauh-jauh datang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dirinya kehilangan Handphone kesayangannya saat berada di Kota Palembang.
Hal itu terungkap setelah Angga membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Kamis (28/12/2023) siang.
Dihadapan petugas kepolisian yang menerima laporannya, Angga mengatakan Handphone miliknya tersebut jenis Poco M3 Pro telah dicuri oleh oleh dua orang pria tak dikenal. Dimana peristiwa yang dialaminya itu terjadi di atas jembatan Ampera, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, pada Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Awalnya saya bersama teman saya nongkrong di atas jembatan Ampera, saya duduk bersandar di pagar pembatas jembatan, sedang merenungi masalah,” ucap Angga.
Ketika dirinya duduk itu, lanjut Angga, tiba-tiba datang dua orang pria tak dikenal mendekatinya dan mengajak ngobrol.
Baca juga : Berpeluang Jadi TSK, Sopir Vanessa Angel Diduga Main HP Hingga Memacu Kecepatan Tinggi
“Kedua orang itu menyarankan selesaikan masalah dengan baik-baik. Ada yang merangkul bahu saya dan ada juga yang memegang badan saya,” jelasnya.
Setelah diberi saran, selanjutnya korban Angga dan temannya disuruh kedua pelaku untuk membeli minum agar lebih tenang.
“Saat kami turun tangga jembatan Ampera, sudah saya minum air putih, saya baru sadar Handphone saya di kantong celana sudah tidak ada lagi, rupanya diambil oleh kedua pelaku saat merangkul dan memegang badan saya. Ketika kami cek lagi di atas jembatan, dua orang itu sudah tidak ada lagi,” terangnya.
Atas kejadian itu korban kehilangan satu buah Handphone merk Poco M4 Pro warna Power Black dengan total kerugian Rp3,5 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Baca juga : IRT Palembang Kehilangan Motor, Uang dan HP Saat Tidur di Rumah
“Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak tentang kasus pencurian dalam pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Selanjutnya, laporan akan diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti. (**)