Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim DR Edi Terial SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim, membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa Mariana Plh Kepala Desa Darmo, Dedi Sigarmanudin Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muaraenim dan Safarudin selaku Ketua BPD.
Ketiganya didakwa terkait kasus dugaan
dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.15.533.653.000,00 tahun 2019.
Dalam dakwaan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi menyalahgunakan Dana kompensasi hutan pendapatan yang seharusnya masuk ke rekening APBDes.
“Bahwa terdakwa Mariana selaku Plh Kepala Desa Darmo pada 4 Februari 2019 bersama-sama dengan saksi Safarudin MC (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan saksi Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim (Tim 11 Hutan Ramuan Desa Darmo), bertempat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dalam mengelola dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo telah memanipulasi Berita Acara Musyawarah pemanfaatan dana kompensasi Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” urai Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.15.533.653.000,00, sesuai hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Sumsel. (Ron)