Palembang, Sumselupdate.com – Ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty, Selasa (3/5).
Selain enam baris kursi pengunjung yang telah disiapkan, para kerabat dan saudara dari Bupati Musi Banyuasin (Muba) juga ramai meski harus berdiri hingga ke depan pintu masuk, karena tak lagi mendapat tempat duduk.
Sejak pagi para pengunjung telah menunggu dan begitu kedua terdakwa kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan RAPBD Muba 2015 ini datang, mereka langsung menyambut dan berebut untuk bersalaman.
Sebelumnya dalam kasus ini terdakwa Pahri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dengan pidana penjara empat tahun. Sedangkan Lucianty dituntut dua tahun penjara. (pto)











