Bangka Barat, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di Mahligai Betason II, Senin (6/10/2025).
Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu, mengatakan RPJMD 2025–2029 menjadi momentum penting bagi daerah untuk menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan.
“Isi RPJMD ini memuat visi dan misi bupati, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan ekonomi daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” ujar Badri.
Ia menambahkan, sektor ekonomi menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Yang paling mendesak adalah persoalan perekonomian masyarakat. Kami berharap pemerintah daerah dapat menyikapi hal ini, terutama terkait pertambangan, perkebunan, dan investasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen kebijakan utama yang akan memandu sinergi antar-pemangku kepentingan serta arah alokasi anggaran daerah.
“Dokumen ini menjadi pedoman penting agar pembangunan daerah berjalan searah dan terukur,” ujarnya.
Menurut Yus, RPJMD 2025–2029 harus mampu merumuskan strategi yang tajam dan terukur untuk mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan infrastruktur, serta penguatan potensi ekonomi berbasis inovasi.
“Kita ingin pembangunan di Bangka Barat berjalan lebih merata, mengurangi kesenjangan wilayah, dan mendorong daya saing daerah secara berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, Yus menekankan bahwa penyusunan RPJMD telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Keberhasilan pelaksanaan RPJMD akan menjadi tolok ukur utama kinerja pemerintah daerah dalam satu periode,” tegasnya.
Raperda RPJMD 2025–2029 disusun sebagai respons terhadap kebutuhan, aspirasi, dan permasalahan faktual masyarakat Bangka Barat.
Selain itu, RPJMD juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menerjemahkan visi, misi, dan program kerja kepala daerah agar selaras dengan prioritas pembangunan nasional, termasuk Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
“Dengan adanya RPJMD ini, arah pembangunan daerah bisa berjalan sinergis dengan kebijakan nasional. Harapannya, setiap program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Yus.
(**)











