Laporan : Syakbanudin
Kayuagung, Sumselupdate.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKI, Rabu 15 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, berhasil mengamankan narkoba jenis shabu seberat 1 Kg di Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang, dari tangan tersangka atas nama Sono (53) warga Sungai Menang yang berprofesi sebagai petani dan merupakan kurir barang haram tersebut. Penangkapan ini merupakan penangkapan terbesar di sepanjang tahun 2022 ini.
Wakapolres OKI, Kompol Dwi Citra Akbar didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmat Aji Prabowo kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang.
“Anggota langsung menuju TKP dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam yang didalamnya ada satu bungkus shabu seberat 1 Kg, yang jika diuangkan sekitar Rp600 jutaan. Dan bisa menyelamatkan empat ribu jiwa karena barang haram tersebut,” terangnya.
Dikatakannya, untuk sementara pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Dan mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Sedangkan tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 KHUP dengan ancaman seumur hidup. (**)