Jakarta, Sumselupdate.com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mensahkan Undang-Undang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, RUU ITE tersebut telah disampaikan Presiden ke Ketua DPR lewat pada 21 Desember 2015 untuk dibahas dan disetujui bersama pemerintah dan DPR.
Menkominfo, Rudiantara, mengaku bersyukur atas pengesahan RUU ITE tersebut agar tidak ada lagi multitafsir, terutama terkait pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang selama ini menjadi perdebatan.
“Dengan revisi ini tidak ada lagi multitafsir, karena tuntutan hukum dari maksimal 6 tahun menjadi maksimal 4 tahun. Jadi tidak bisa ditangkap baru ditanya karena semuanya harus ada proses dan deliknya adalah delik aduan,” kata Rudiantara seusai Rapat Paripurna di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis, (27/10).
Dia menyebutkan, selama ini setidaknya ada 100 lebih yang merasa jadi korban pasal 27 karena penerapannya multitafsir. Bahkan dia menjamin tidak ada kriminalisasi terhadap pelanggar pasal 27 tentang pencemaran nama baik mengingat pihaknya telah melakukan penyesuaian terhadap KUHP.
“Insya Allah tidak ada kriminalisasi karena tata cara diubah sehingga lebih ketat. Lalu yang penting adalah penyesuaian terhadap KUHAP,” tegasnya.
Rudiantara menjelaskan revisi pasal 27 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 akan segera disosialisasikan. Nantinya aturan tersebut juga akan disusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah).
Rudiantara juga menyebut ada 7 poin penting dalam revisi ini. Perubahan penting itu, di antaranya, tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam ITE merupakan delik aduan, bukan lagi masuk dalam delik umum. Ancaman hukuman dalam pasal 27 tentang pencemaran nama baik berubah dari paling lama 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
Secara lengkap, berikut 7 muatan materi pokok dalam revisi UU ITE tersebut menurut Rudiantara, sebagaimana terlihat lewat kultwit di akun Twitter-nya @rudiantara_id:
Pertama, menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap “ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik” pada Pasal 27 ayat 3.
Kedua, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Ketiga, melaksanakan putusan MK atas pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.
Keempat, sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.
Kelima, memperkuat peran PPNS UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.
Keenam, menambahkan ketentuan “right to be forgotten”: kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan “right to be forgotten” dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Ketujuh, memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet. (shn)











