Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com — Surat Edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022 lalu, membuat galau tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muaraenim.
Pasalnya, dalam SE tersebut terang-terangan menyatakan bahwa tenaga honorer resmi dihapus.
Terkait hal ini, sebanyak 300 Satpol PP Muaraenim berencana menggelar konsolidasi forum tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja di Ruang Rapat Bappeda Pemkab Muaraenim pada Sabtu (11/6/2022) besok.
Kasat Satpol PP Muaraenim, M Musadeq mengungkapkan, terbitnya SE Menpan RB Tjahjo Kumolo tentang Penghapusan Honorer menimbulkan keresahan.
Pegawai non-ASN termasuk Satpol PP bingung mereka akan dijadikan apa.
“Besok (Sabtu) ada pertemuan forum tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja sebanyak 300 orang di Bappeda,” kata Musadeq, Jumat (10/6/2022) didampingi Kabag Kabag Perda Alvi Gumara pada media ini.
Jika dialihkan ke PPPK, kata dia, Satpol PP tidak termasuk dalam jabatan fungsional sebagaimana tertuang dalam Perpres Jabatan Fungsional yang bisa diisi PPPK.
Ia menegaskan, Pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana pengalihan status para Satpol PP ini.
“Keberadaan Satpol PP sangat dibutuhkan Pemda dalam menegakkan Perda. Kalau ada penghapusan honorer, mereka mau diapakan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, semuanya berharap ada penegasan dari Pemerintah tentang status tenaga honorer di Satpol PP.
“Jika dihapuskan siapa yang akan menjalankan fungsi Perda. Kita berharap ada solusi dan penegasan terkait nasib tenaga honorer tersebut, ”pungkasnya.(**)











