Residivis Kambuhan Dihadiahi Timah Panas saat Hendak Rampok Tauke Karet

Senin, 14 Agustus 2017
Tersangka Indrawan (39) meringis kesakitan usai dilumpuhkan petugas

Baturaja, Sumselupdate.com – Residivis kambuhan yakni Indrawan (39) dan Jupri (38) – keduanya warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, berhasil disergap Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), sesaat hendak melakukan rencana perampokan terhadap salah seorang tauke karet di Desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji, Minggu (13/8).

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Satreskrim Polres OKU berhasil mengamankan keduanya. Polisi pun menghadiahi Indrawan dengan sebutir timah panas di kaki kanannya karena melakukan perlawanan.

Read More

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto, SH, Msi, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku perampokan yang akan melakukan aksinya di desa Pengaringan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, penangkapan kedua pelaku bermula adanya laporan masyarakat akan ada kawanan perampok yang dikenal sadis akan beraksi di OKU.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung merespon dengan melakukan penyamaran berpura-pura sebagai warga memperbaiki jalan rusak di kawasan Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang atau lebih dikenal Jalan Cor Beton sekitar pukul 12.00 WIB.

“Ini (rencana perampokan-red) berkat informasi masyarakat dan kita langsung meresponnya dengan menyamar memperbaiki jalan rusak, diduga menjadi perlintasan pelaku masuk Baturaja setelah meluncur dari Muara Enim,” jelas AKP Harmianto, Minggu sore (13/8/2017).

Selang beberapa waktu, melintaslah kedua pelaku yang akan masuk ke Baturaja, tak ingin membuang waktu lama, petugas Resmob yang melakukan penyamaran langsung menyergap kedua pelaku. Dari tangan tersangka Indrawan polisi meyita sepucuk senjata api rakitan (senpira) yang siap ditembakkan. Senpi tersebut berisi dua butir amunisi kaliber 9 mm.

Sedangkan dari tangan Jupri Indrawan diamankan sebilah golok. Polisi juga mengamankan dua handphone masing-masing merk Strawberry warna hitam dan merk Nokia warna biru, dan satu unit motor merk Yamaha VEGA R warna hitam silver tanpa plat nomor polisi (nopol).

Masih kata Harmianto, dari hasil interogasi awal pihaknya, kedua tersangka ternyata residivis kambuhan kasus kriminal. Tersangka Indawan pernah dihukum di Muara Enim tahun 2006 dalam perkara curat (pencurian dengan pemberatan). Sedangkan Jupri Indrawan pernah dihukum di Muara Enim tahun 2005 dalam kasus KDRT dan tahun 2008 dalam kasus curat juga.

“Keduanya residivis dan saat kita tangkap mereka berencana merampok korbannya seorang tauke getah karet yang membawa uang Rp 200 juta,” Harmianto.

Sementara itu, tersangka Indawan dan Jupri mengakui jika mereka akan melakukan perampokan. Rencananya, perampokan akan mereka lakukan dengan dua orang lainnya.

“Kami diajak kawan. Rencana janjian temuan di Beringin. Kalau senpi itu punyo kawan itu. Aku bawakenyo bae. Baru inilah nak ngerampok,” kilah Indrawan. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts