Remaja Asal Simpang Bandara Diamankan Tim Elang, Ini Penyebabnya

Rabu, 8 Desember 2021
pelaku setelah diamankan tim Elang Polsek Talang Ubi, di Mapolsek

PALI, Sumselupdate.com — Demi main Playstation (PS), remaja asal Simpang Bandara, RT 15 RW 04 kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi, bernama Intan Intan Noprendi alias Rendi (20) nekat mencuri di toko milik Selvi, yang tidak jauh dari rumahnya.

Dari kronologis kejadian, pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, saat melakukan aksinya, pelaku bersama rekannya AR (DPO) mengetahui bahwa toko tersebut ditinggalkan pemiliknya setiap malam setelah tutup. Keduanya masuk ke toko milik korban melalui ventilasi belakang, dengan mencongkel menggunakan linggis.

Read More

Pelaku Rendi yang masuk terlebih dahulu, dan disusul pelaku AR. Di dalam toko kedua pelaku leluasa mengambil sejumlah barang berupa 1 unit HP, 8 bungkus rokok, 2 tabung gas 3 kg, 2 buah ban dalam motor, voucher pulsa senilai Rp 400.000, aksesoris HP dan Rp 400.000 uang tunai, dengan leluasa.

Setelah berhasil mengambil barang-barang dan uang tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang toko. Setelah berhasil menjual barang hasil curian tersebut, Pelaku Rendi membagi hasil penjualan Tabung gas Rp 60.000 kepada pelaku AR.

Akibat aksi tidak terpujinya itu, membuat Rendi langsung diamankan oleh Tim Elang Polsek Talang Ubi, pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari pengakuan pelaku Rendi, uang hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk berfoya-foya dengan merental PlayStation (PS).

“Tabung gasnya aku jual Rp 200.000 dua tabung, AR aku kasih Rp 60.000, sisanya untuk aku main PS pak,” akuinya.

Akibat perbuatannya, Rendi dikenakan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Elang pimpinan Ipda Arzuan SH, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan pelaku serta keberadaannya,” jelas Kapolres PALI melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution, didampingi Kanit Reskrimnya Ipda Arzuan, belum lama ini.

Setelah mengetahui keberadaan salahsatu pelaku, lanjut Kapolsek, Tim Elang langsung bergerak dan menjemput pelaku serta barang bukti untuk diamankan di Mapolsek Talang ubi demi penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku Rendi dan barang bukti sudah kita amankan, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara,” katanya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts