Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Guna meluruskan informasi yang salah atau kurang tepat yang akhir-akhir ini beredar di masyarakat, tentang Universitas Kader Bangsa (UKB) berikut Program Studi (Prodi) yang ada di lingkungan UKB.
Rektor UKB, Dr Hj Irzanita, SH, SE, SKM, MM, MKes menegaskan bahwa UKB telah berdiri sejak Tahun 1999 dan saat ini memiliki 5 fakultas dan Pascasarjana dengan 17 Prodi.
Menurutnya, semua izin UKB atau izin 17 Prodi di lingkungan UKB adalah sah dan legal serta masih berlaku.
“Dengan 1.772 mahasiswa serta meluluskan 13.148 orang alumni yang telah bekerja dan mengabdi ilmunya di berbagai lembaga pemerintah, swasta atau menjadi profesional. Telah cukup penting dalam pembangunan daerah, khususnya pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas,” ujarnya, saat konferensi pers di gedung UKB, Rabu (4/10/2023).
Menurut Hj Irzanita, surat izin tersebut diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang.
“Dengan demikian informasi yang keliru tersebut kami luruskan serta tidaklah perlu muncul keresahan di kalangan civitas akademika,” katanya.
Didampingi kuasa hukum UKB, Dr Darmadi Djufri, SH, MH dan M Aminuddin, SH, Hj Irzanita mengatakan, UKB dalam mengembangkan kiprahnya memang pernah mendapat musibah.
Dikatakannya, UKB pernah ditawarkan oleh pihak tertentu untuk alih kelola satu Prodi serta pendirian enam program studi baru.
Izin ditertibkan oleh pihak berwenang, namun setelah diizinnya diterima melalui LLDIKTI wilayah II lebih kurang satu bulan UKB diberitahu LLDIKTI wilayah II bahwa izin tersebut belum boleh digunakan karena sedang diverifikasi keabsahannya dan ternyata izin tersebut memang bermasalah.
“Tujuh Prodi yang izinnya bermasalah sebagaimana beredar di berbagai pemberitaan berjumlah delapan Prodi tersebut tidak pernah operasional, UKB tidak menerima mahasiswa untuk tujuh Prodi tersebut. Ada satu Prodi yang dimaksud dalam berita 8 Prodi yakni Profesi Ners memang sudah operasional dan mempunyai izin yang sah dan sudah terakreditasi baik,” terangnya.
Diakui Hj Irzanita bahwa pihak UKB merasa telah dirugikan oleh pihak tertentu yang menawarkan alih kelola dan pendirian tujuh Prodi bermasalah, maka UKB telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Laporan Polisi Nomor : LP/B/1781/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 07 April 2022 dan saat ini laporan UKB sedang diperiksa oleh penyidik,” tutupnya.
Sementara, Kuasa Hukum UKB, Dr Darmadi Djufri, SH, MH mengatakan rektor tidak mempunyai kewenangan dan kompetensi, untuk membuat SK.
Sehingga jika tuduhan kepada Rektor membuat SK Palsu jelas tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.
“Maka secara hukum itu dapat dikategorikan membuat laporan palsu, maka dari itu hari ini bu Rektor memberi klarifikasi dan menjelaskan kepada publik bahwa apa yang dilaporkan itu adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum,” tutur Darmadi.
Dalam konteks ini, lanjut Darmadi, justru Rektor dan UKB adalah pihak yang dirugikan atau pihak korban.
“Oleh karena itu kepada pihak publik atau masyarakat untuk lebih cermat, teliti, menyikapi permasalahan tersebut, dan jangan ragu untuk kuliah di UKB,” harapnya.
Darmadi Djufri menegaskan langkah hukum yang diambil selanjutnya pihaknya akan membawanya ke ranah hukum khususnya berkaitan laporan palsu mengenai Prodi. (**)











