Laporan: Andika Pratama
Palembang, Sumselupadet.com – Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel merekonstruksi kasus pembunuhan yang korbannya Apriyanti, ASN Kementerian PUPR wilayah Palembang yang jenazahnya ditemukan terkubur dan dicor di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat Palembang pada 25 Oktober 2019 lalu.
Rekonstruksi di lapangan Tembak Polda Sumsel yang langsung diperankan tersangka Novari alias Nopi, sedangkan tersangka Mgs Yudi Thama dan Amir (DPO) diperankan pengganti.
Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 12 adegan dan lanjutan dari rekonstruksi tersangka Yudi Thama sebanyak 18 adengan, yang sudah dilakukan sebelum pelimpahan berkas perkara tersangka Yudi Thama dan Ilyas yang sudah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dari jalannnya rekonstruksi ini, peran tersangka Nopi tidak ikut menghabisi nyawa korban Apriyanti. Namun, tersangka Nopi lah yang menyarankan tersangka Yudi Thama, agar membunuh Apriyanti. Tersangka Yudi, Ilyas dan Amir lalu merencanakan aksi pembunuhan.
Korban Apriyanti dijemput tersangka Yudi, bersama Ilyas dan Amir, dengan menggunakan mobil Kijang Innova yang disewa tersangka Yudi. Lalu tersangka menjemput di kantornya di kawasan Taman Kenten.
Sebelum dibunuh, korban Apriyanti dikecoki dengan obat tetes, yang dibeli tersangka disalah satu mini market. Setelah korban tidak berdaya, korban lalu dijerat lehernya oleh tersangka Ilyas dengan menggunakan tali.
Setelah korban dinyatakan sudah tidak bernyawa, tersangka Yudi menghubungi pamannya. Sebelum di kubur jenazah korban diletakkan di pondok dekat TPU Kandang Kawat, untuk menunggu situasi sepi. Tersangka Yudi, Amir, Nopi dan Ilyas. Sempat pergi ke tempat hiburan malam di Kampung Baru Jalan Teratai Putih.
Menjelang subuh, jam 04.00 WIB, keempat tersangka kembali lagi ke TPU Kandang Kawat lalu menggali tanah untuk mengubur jenazah korban. Tanah yang digali tidak sampai satu meter. Jenazah korban di kubur setelah itu tersangka Nopi mengecor kubur korban dengan semen. Untuk menghilangkan jejak tersangka, Nopi membakar jilbab korban.
Setelah mengubur dan membakar jilbab, korban tersangka memberikan upah kepada tersangka Nopi dan Amir. Tersangka Nopi mendapatkan upah Rp4 juta, sedangkan tersangka Amir mendapat upah Rp3 juta.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit I AKP Willy Oscar mengatakan, rekonstruksi pembunuhan yang korbannya Apriyanti, dengan tersangka Nopi, merupakan lanjutan rekonstruksi dari tersangka Yudi Thama yang sudah dilakukan sebelumnya sebanyak 18 adegan.
“Dalam rekonstruksi tersangka Nopi ini sebanyak 12 adegan yang diperankan tersangka Nopi langsung. Peran tersangka Nopi inilah yang mengubur jenazah korban dan mengecor kuburan korban,”ujarnya.
Dikatakan Christoper rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasusnya sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.
“Dua tersangka atas nama Yudi dan Ilyas keduanya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. Untuk tersangka Nopi kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (**)