Rekam Korban Saat Sedang Tanpa Busana, Pria di Mura Ini Perkosa Gadis Dalam Kamar Kontrakan

Rabu, 16 September 2020
DITANGKAP-Tersangka Edi Susanto saat diamankan petugas.

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musirawas menangkap Edi Susanto, warga RT 07, Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Read More

Pria berusia 38 tahun itu ditangkap karena memperkosa seorang gadis berinsial EP (17) di dalam kamar kontrakannya pada 30 Agustus 2020 lalu.

Modus pelaku melancarkan aksi dengan ancaman ingin menyebarluaskan video tanpa busana korban. Tidak hanya itu, tersangka juga memeras korban dengan meminta uang Rp1 juta dengan ancaman akan menyebarluaskan video syur itu jika tidak diberi uang.

Kasus perkosaan ini terungkap menyusul penangkapan tersangka pada Selasa (15/9/2020) setelah adanya laporan ibunda korban bernama Sulasmawati (54), warga Jalan Bruge, RT 04, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Linggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Laporan itu termuat dalam Nomor: LP/B-95/IX/2020/Sumsel/Res Mura tertanggal 14 September 2020.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy menjelaslan, kronologis peristiwa perkosaan itu terjadi pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Diketahui korban menyewa rumah milik tersangka.

Saat kejadian, korban sedang sendirian di dalam rumah. Tersangka secara diam-diam merekam aktivitas korban saat sedang video call dengan pacarnya dalam keadaan tanpa busana.

Tidak sampai di situ, tersangka juga mengintip korban saat sedang mandi. Usai mendapatkan rekaman dua video tak senonoh itu, pelaku masuk ke kontrakan korban secara paksa.

“Tersangka masuk ke dalam rumah dan mengancam korban untuk melayani nafsu birahinya, jika tidak mau maka tersangka akan menyebarluaskan video korban ke media sosial (medsos),” terang Kapolres, Rabu (16/9/2020).

Takut ancaman tersebut, korban hanya pasrah saat tersangka menggagahinya. Bejatnya, pelaku melakukan aksi hingga dua kali pada malam itu.

Tak puas mencicipi tubuh korban, tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp1 juta, dengan cara yang sama, mengancam korban akan menyebarluaskan video syur tersebut ke media sosial.

“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya setelah Kanit dan Anggota PPA mendapatkan surat perintah penangkapan Nomor Sp.kap/99/IX/2020/Reskrim pada tanggal 15 September 2020. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Mura  untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti yang berhasil diamankan, satu baju kaos lengan panjang warna abu-abu, satu training warna hitam, satu kaos dalam warna biru, satu BH warna hitam, dan satu celana dalam warna pink,” tutup Kapolres. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts